JAKARTA, DDTCNews - Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menerapkan maupun memperluas kebijakan pemungutan PPN atas transaksi ekonomi digital.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan otoritas pajak saat ini telah menerapkan pemungutan PPN melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, masih ada beberapa kesulitan yang dihadapi dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam melaksanakan pemungutan PPN atas transaksi lintas negara," katanya dalam Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7, Rabu (14/10/2026).
Rosmauli memetakan ada 4 tantangan utama yang dihadapi dalam melaksanakan pemungutan pajak konsumsi atas transaksi ekonomi digital.
Pertama, DJP memiliki akses yang terbatas terhadap data dan informasi penyelenggara PMSE yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. Sebab, transaksi digital ini tidak melalui prosedur kepabeanan dan DJP tidak memiliki data barang yang melintasi perbatasan.
“Akibatnya, DJP memiliki keterbatasan untuk mengetahui operator asing mana saja yang memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Itu sebabnya, mengidentifikasi operator atau penyelenggara PMSE tersebut masih menjadi tantangan bagi kami," jelas Rosmauli.
Kedua, DJP kesulitan memeriksa kepatuhan penyelenggara PMSE setelah menunjuk mereka sebagai pemungut PPN. Hal ini dikarenakan data pembanding yang dimiliki DJP untuk memverifikasi apa yang dilaporkan oleh penyelenggara PMSE tersebut terbatas.
Ditambah pula, penyelenggara PMSE beserta catatan transaksi perdagangannya berada di yurisdiksi yang berbeda.
Ketiga, DJP perlu menyusun strategi komunikasi yang tepat untuk meyakinkan penyelenggara PMSE bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Keempat, ketiadaan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia menyebabkan komunikasi dan kerja sama menjadi kurang efektif.
"DJP terus berupaya mengatasi berbagai tantangan tersebut dan memperkuat efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE," tutur Rosmauli.
Rosmauli menambahkan terdapat beberapa strategi yang dilakukan DJP dalam mengatasi sejumlah tantangan tersebut. Misalnya, DJP menggunakan data dari berbagai sumber, seperti data pembayaran dan kepabeanan, untuk tujuan perpajakan.
Selain itu, DJP dapat memperoleh informasi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP), serta mempertukarkan informasi dengan otoritas pajak lintas yurisdiksi untuk mengidentifikasi penyelenggara PMSE sekaligus melakukan kroscek data.
"Penunjukan platform sebagai pemungut pajak bisa saja berhasil, hanya saja jika kami mampu mengidentifikasi mereka dan memverifikasi laporan mereka," ujar Rosmauli.
Berikutnya, DJP juga melakukan analisis berbasis data untuk memfokuskan pengawasan pada pelaku usaha PMSE, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang nilai PPN-nya tidak konsisten dengan volume aktivitas usaha mereka.
Terakhir, Rosmauli menyampaikan bahwa DJP selalu membangun komunikasi yang jelas, lugas, dan konsisten, serta melakukan proses penunjukan dan pelaporan yang sederhana.
Upaya tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha PMSE memenuhi kewajibannya dengan patuh, termasuk pelaku usaha yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.
Rosmauli juga berharap forum BRITACOF ke-7 bisa menjadi wadah yang mendorong pertukaran informasi lintas yurisdiksi, sekaligus membantu otoritas pajak dalam memperluas pemungutan PPN atas transaksi lintas negara.
"Tidak ada satu yurisdiksi pun yang dapat mengatasi kesenjangan data sendirian, jadi kerja sama lintas negara menjadi aspek yang sangat penting," katanya.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan PPN PMSE mencapai sekitar Rp9,5 triliun sepanjang Januari-September 2026. Setoran tersebut berasal dari 258 penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN, yang terdiri atas 248 pelaku usaha PMSE asing dan 10 domestik. (rig)
