JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan banyaknya tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak dalam memajaki transaksi aset kripto.
Setidaknya terdapat 4 tantangan yang dihadapi oleh Ditjen Pajak (DJP). Pertama, visibilitas data transaksi aset kripto. Menurut Bimo, pemajakan atas aset kripto tidak bisa serta-merta hanya mengandalkan data pada blockchain semata.
"Tantangan pertama tentu adalah visibilitas data. Data blockchain saja tidak menyediakan semua informasi yang diperlukan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak," ujar Bimo dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah, Kamis (15/10/2026).
Dalam rangka menindaklanjuti tantangan pertama tersebut, DJP akan melakukan pertukaran data aset kripto dengan memanfaatkan cryptoasset reporting framework (CARF). Pertukaran data melalui CARF akan dilaksanakan mulai 2027.
Kedua, pemungutan pajak atas aset kripto juga dihadapkan pada tantangan dari praktik perdagangan melalui decentralized exchange. Di Indonesia, perdagangan aset kripto melalui decentralized exchange tercatat mencapai 44% dari total volume perdagangan.
"Sebanyak 44% dari volume perdagangan Indonesia terjadi di decentralized exchange, di atas global yang sebesar 22%. Dengan demikian, kondisi di tingkat lokal justru lebih kompleks dibandingkan dengan kondisi global," ujar Bimo.
Ketiga, pemajakan aset kripto tergolong rumit mengingat aset kripto bisa dengan mudah dipindahkan ke luar negeri. "Pengguna dengan mudah berpindah ke luar negeri, sedangkan pemungutan pajak melalui platform asing masih belum diberlakukan," ujar Bimo.
Keempat, pemajakan aset kripto juga mempertimbangkan perilaku para pelaku perdagangan aset kripto yang cenderung sensitif terhadap biaya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan ketentuan pajak atas aset kripto sekaligus memberlakukan tarif yang rendah atas aset dimaksud.
Sebagai informasi, pemerintah mulai memajaki aset kripto sejak Mei 2022. Dalam pelaksanaannya, exchanger aset kripto diwajibkan untuk memungut pajak atas perdagangan yang dilaksanakan melalui exchange tersebut.
Saat ini, aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% bila perdagangan dilaksanakan melalui exchanger domestik yang terdaftar. Bila perdagangan dilaksanakan melalui exchanger asing yang tidak terdaftar, PPh Pasal 22 final yang dikenakan naik menjadi sebesar 1% dan harus disetor sendiri oleh penjual aset kripto. (dik)
