Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: PP Pajak untuk Restrukturisasi BUMN Danantara Masih Digodok

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19.30 WIB
DJP: PP Pajak untuk Restrukturisasi BUMN Danantara Masih Digodok
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai perlakuan pajak atas transaksi-transaksi yang terkait dengan restrukturisasi BUMN di bawah naungan Danantara.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi berbentuk peraturan pemerintah (PP). "Kita sedang menunggu PP-nya," ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Merujuk pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, sudah ada beberapa kode objek pajak baru yang terkait dengan restrukturisasi BUMN. Transaksi terkait dengan restrukturisasi BUMN akan dikenai PPh final sebesar 0%.

Terdapat 6 kode objek baru terkait dengan restrukturisasi BUMN. Pertama, kode 28-408-02 terkait pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

Kedua, kode objek pajak 28-408-03 untuk penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

Ketiga, kode objek pajak 28-408-04 untuk transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

Keempat, kode objek pajak 28-408-05 untuk transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

Kelima, kode objek pajak 28-408-06 untuk transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

Keenam, kode objek pajak 28-408-07 untuk keuntungan karena pembebasan utang yang diterima entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

Meski demikian, perlu dicatat, perlakuan pajak yang diatur dalam PP itu belum tentu sama dengan deskripsi dari keenam kode objek pajak di atas. "Nanti kita lihat PP-nya dulu dong. Kalau PP-nya belum jadi, nanti kita salah," ujar Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.