Ilustrasi.
WINA, DDTCNews – Pemerintah Austria siap melakukan reformasi perpajakan besar-besaran dalam beberapa tahun mendatang. Salah satunya kebijakan pajak yang akan direformasi terkait dengan pajak karbon.
Kanselir Austria Sebastian Kurz menyatakan pajak karbon mulai diterapkan pada 1 Juli 2022 terhadap seluruh industri penghasil karbon di Austria. Nanti, setiap perusahaaan harus membayar €30 per ton atau sekitar Rp496.000 atas karbon yang dihasilkannya.
“Kami akan memperkenalkan pajak CO2 dengan tarif 30 euro per ton, dan akan mengembalikannya lagi ke masyarakat dalam bentuk bonus iklim," katanya seperti dilansir dari Die Presse, Selasa (05/10/2021).
Kurz menjelaskan tarif pajak karbon akan dinaikkan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang. Pada 2023, tarif pajak karbon dipatok €35. Tahun berikutnya, tarif pajak karbon menjadi €45 dan menjadi €55 per ton pada 2025.
Kanselir menjelaskan kenaikan tarif pajak secara bertahap disebabkan produksi karbon di Austria saat ini mencapai 46 juta, relatif tinggi ketimbang negara-negara Eropa lain. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak dari pajak karbon senilai €5 miliar pada 2025.
Kemudian, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif pajak penghasilan menjadi 23% pada 2024, dari saat ini sebesar 25%. Pemerintah juga hendak menaikkan nilai tunjangan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi €2.000.
Sekalipun demikian, terdapat pro dan kontra dari masyarakat Austria atas pengenaan pajak karbon tersebut. Sebagian masyarakat menyatakan kebijakan tersebut kurang efektif dalam mengurangi emisi karbon di Austria.
Masyarakat justru menyuarakan pemerintah untuk menghapuskan berbagai subsidi kepada industri yang merusak lingkungan sehingga target zero carbon dapat terwujud lebih efektif di Austria. (rizki/rig)