Ilustrasi.
SINGAPURA, DDTCNews - Pimpinan bank sentral Singapura mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi Singapura untuk mengenakan pajak berbasis kekayaan seperti property gains tax dan pajak warisan.
Managing Director Monetary Authority of Singapore Ravi Menon mengatakan pengenaan pajak atas kekayaan diperlukan untuk mengatasi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk.
"Untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, sangat masuk akal untuk mengubah struktur pajak dari yang berbasis penghasilan menjadi berbasis kekayaan," katanya, dikutip pada Minggu (8/8/2021).
Menon mengungkapkan tingkat ketimpangan penghasilan atau rasio gini penghasilan di Singapura tercatat sangat tinggi, mencapai 0,46. Rasio gini Singapura tercatat lebih tinggi bila dibandingkan negara-negara seperti Inggris dan AS yang masing-masing sebesar 0,35 dan 0,41.
Rasio gini penghasilan di Singapura sebenarnya tercatat masih lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar di dunia seperti Hong Kong, Paris, dan New York. Gini ratio di kota-kota tersebut tercatat melampaui level 0,5.
Namun, rasio gini penghasilan di Singapura perlu diturunkan mengingat Singapura adalah negara kota (city state). "Tidak seperti kota-kota lain, Singapura adalah kota sekaligus negara. Suatu negara tidak bisa memiliki ketimpangan setinggi itu," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.
Sementara itu, Menon mengakui pengenaan pajak atas kekayaan belum tentu berhasil. Dari 12 negara Eropa yang menerapkan pajak kekayaan pada 1990, hanya 8 di antaranya telah mencabut rezim pajak kekayaan akibat tingginya biaya administrasi untuk memberlakukan pajak tersebut.
Meski demikian, kegagalan negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan bukanlah alasan bagi Singapura untuk tidak mengenakan pajak tersebut. Desain pajak kekayaan di Singapura harus dirancang dengan baik, inklusif, dan mendukung tercapainya redistribusi. (rig)