FILIPINA

Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Dian Kurniati
Senin, 02 Agustus 2021 | 14.30 WIB
Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) tengah memulai penyelidikan terhadap platform media sosial lokal, Lyka karena diduga tidak membayar pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan Lyka telah terdaftar di kantor pelayanan pajak di Kota Quezon. Namun demikian, catatan BIR menunjukkan perusahaan tersebut belum membayar pajak meski telah memiliki banyak pengguna.

"Saya menginstruksikan penyelidikan," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

BIR, lanjut Guballa, juga akan mengevaluasi setoran pajak terutang lainnya pada Lyka. Menurutnya, otoritas akan memastikan Lyka membayar semua pajak yang belum disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas mulai memeriksa Lyka setelah Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) memerintahkan platform tersebut untuk menghentikan operasi. Selain berfungsi sebagai media sosial, pengguna Lyka ternyata juga membeli barang dan jasa melalui platform tersebut.

Pengguna menggunakan kartu hadiah dalam mode elektronik (gift cards in electronic mode/GEM) untuk bertransaksi. Lyka memberikan GEM berdasarkan aktivitas pengguna dalam platform yang dikumpulkan melalui sistem poin digital.

GEM tersebut nantinya dapat dibagikan kepada teman, ditukar dengan barang pada toko mitra, atau dikumpulkan untuk ditukarkan dengan hadiah di Lyka Mall berupa sertifikat hadiah, gadget, atau voucer hotel.

Beberapa selebriti dan influencer media sosial dilaporkan telah membeli barang-barang mahal dengan menggunakan Lyka GEM, termasuk kendaraan mewah.

"Sejak tahun lalu, BIR telah menindak aktivitas bisnis online yang tidak terdaftar dan iuran pajak mereka yang belum dibayar," ujar Guballa seperti dilansir business.inquirer.net.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengupayakan langkah-langkah pengenaan PPN atas layanan digital dan transaksi pada platform digital. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Kongres agar masuk dalam UU pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.