Ilustrasi. (DDTCNews)
ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan menunda pelaksanaan pajak layanan digital (digital services tax/DST) dari sebelumnya 16 Maret menjadi 16 Mei 2021 untuk perusahaan multinasional yang terdampak aturan baru tersebut.
Kementerian Keuangan mengatakan tenggat waktu pelaporan kepada otoritas juga ikut diperpanjang. Dari awalnya paling lambat pada 30 April 2021, laporan perusahaan yang telah membayar DST kini bisa disetorkan paling lambat 30 Juni 2021.
"Kementerian sedang menyusun amandemen untuk mengubah tanggal batas waktu untuk menerapkan DST dan mekanisme pelaporannya," tulis Kemenkeu dikutip Kamis (18/3/2021).
Pemerintah tidak memberikan alasan spesifik penundaan implementasi DST di Negeri Pizza. Namun, perpanjangan waktu penerapan DST tersebut memberikan waktu tambahan bagi perusahaan yang terkena dampak agar mematuhi ketentuan pajak yang baru.
Aturan pajak digital Italia sejatinya sudah berlaku pada 1 Januari 2020 dan sudah disetujui parlemen pada Desember 2018. Namun, pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan pelaksana. Aturan teknis baru disisipkan pemerintah dalam paket anggaran 2020.
Melalui aturan tersebut pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 3%. Perusahaan multinasional dengan pendapatan global sebesar €750 juta per tahun dan membukukan pendapatan €5,5 juta per tahun dari pasar Italia menjadi sasaran pengenaan pajak layanan digital.
Pemerintah menyatakan kebijakan DST merupakan langkah sementara sambil menunggu proses negosiasi multilateral yang diprediksi rampung pada Juli 2021. Solusi global diharapkan menjadi solusi permanen mencegah aksi unilateral makin meluas.
Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan DST Italia sudah mendapatkan kecaman dari kantor perwakilan dagang AS (USTR). Pada Januari 2021, USTR menyebutkan kebijakan DST Italia tidak sejalan dengan norma perpajakan internasional.
Kebijakan tersebut juga menjadi beban dan membatasi aktivitas perdagangan AS. Namun, USTR menahan diri untuk memberikan sanksi perdagangan dan menunggu hasil penyelidikan terhadap kebijakan pajak serupa di negara lain. (rig)