ITALIA

Diduga Tak Potong Pajak dengan Benar, Italia Akan Periksa Tim F1 Asing

Muhamad Wildan
Jumat, 08 Mei 2026 | 15.45 WIB
Diduga Tak Potong Pajak dengan Benar, Italia Akan Periksa Tim F1 Asing
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia melalui Guardia di Finanza melakukan pemeriksaan atas tim Formula Satu (F1) asing.

Pasalnya, tim F1 asing ditengarai tidak memotong dan menyetorkan pajak dengan benar atas remunerasi yang dibayarkan kepada para pembalap F1 sehubungan dengan keikutsertaan pada kompetisi di 3 sirkuit, yakni Imola, Monza, dan Mugello.

"Pemeriksaan berfokus pada adanya kegagalan sistemik oleh tim asing dalam memotong pajak," ungkap Tax Notes International dalam pemberitaannya, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

Sesuai dengan Pasal 17 dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Italia dan negara mitra, pendapatan yang diperoleh atlet profesional dikenakan pajak di negara tempat kompetisi berlangsung.

Pasal 23 UU PPh Italia juga mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh orang pribadi nonresiden di Italia dikategorikan sebagai penghasilan yang bersumber dari Italia.

Pada praktiknya, pembalap F1 diperlakukan sebagai self employed individual dengan tim F1 sebagai pihak yang berkewajiban melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima para pembalap.

Dengan demikian, beban kepatuhan ditanggung oleh tim, bukan oleh para pembalap F1 itu sendiri. Tim F1 harus memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan para pembalap yang dapat diatribusikan atas aktivitas balapan di Italia.

Bila kontrak antara tim dan pembalap tidak memuat perincian remunerasi yang dibayarkan untuk setiap balapan, remunerasi untuk setiap balapan ditentukan secara proporsional dengan membagi total remunerasi dalam 1 musim dengan jumlah balapan dalam 1 musim.

Bila tim F1 tidak memotong dan menyetorkan pajak dengan benar, tim bisa dikenai sanksi administrasi sebesar 240% dari pajak terutang ditambah bunga.

Sebagai informasi, Guardia di Finanza adalah lembaga penegak hukum yang berada di bawah Kementerian Ekonomi dan Keuangan Italia.

Guardia di Finanza berwenang melakukan penegakan hukum atas tindak pidana pajak, pencucian uang, penyelundupan, pelanggaran hak cipta, pendanaan terorisme, dan beragam tindak pidana keuangan lainnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.