MENLO PARK, DDTCNews - Perusahaan teknologi asal AS, Meta Platform, Inc. memutuskan untuk mengenakan location fee tambahan sebesar 2% hingga 5% atas para pengiklan dalam rangka merespons penerapan pajak digital atau digital services tax (DST).
Bila pengiklan memilih untuk menayangkan iklannya kepada audiens yang berlokasi di negara yang menerapkan DST, pengiklan dimaksud harus membayar location fee.
"Location fee ditentukan berdasarkan di mana lokasi audiens Anda berada dan di mana iklan Anda ditayangkan (ad impressions), bukan lokasi bisnis Anda," tulis Meta dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (17/3/2026).
Location fee berlaku atas seluruh format iklan, termasuk click to message pada WhatsaApp. Location fee ditetapkan 2% untuk iklan yang ditayangkan di Inggris; 3% untuk iklan yang ditayangkan di Prancis, Italia, dan Spanyol; serta 5% untuk iklan yang ditayangkan di Austria dan Turki.
Daftar negara dengan location fee akan terus bertambah bila ada negara lain yang menerapkan DST atau pungutan-pungutan sejenis.
Location fee diterapkan mengingat selama ini Meta menanggung biaya tambahan yang timbul akibat pemberlakuan DST. "Perubahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Meta dalam merespons lanskap peraturan yang terus berkembang," tulis Meta.
Sebagai informasi, beberapa perusahaan digital multinasional sudah mengenakan pungutan tambahan dalam rangka merespons penerapan DST oleh negara-negara tertentu.
Perusahaan yang sudah terlebih dahulu mengenakan pungutan tambahan sebelum Meta contohnya adalah Google. Merujuk pada laman resminya, Google telah mengenakan regulatory operating cost atau DST fee atas iklan yang ditayangkan di negara dengan DST.
Regulatory operating cost atau DST fee yang dikenakan Google adalah sebesar 2% hingga 7%. (rig)
