LUKSEMBURG

Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Oktober 2020 | 16.00 WIB
Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Pemerintah Luksemburg mengubah ketentuan pajak bagi dana investasi khusus atau specialised investment funds (SIF) pada sektor real estate karena kerap dijadikan sarana menghemat pembayaran pajak.

Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel mengatakan perubahan kebijakan pajak untuk SIF real estate diperlukan karena banyak dimanfaatkan investor virtual untuk bebas dari pungutan pajak. Situasi tersebut menimbulkan distorsi pada pasar properti Luksemburg.

"Hal ini sudah tidak dapat diterima lagi," katanya dikutip Jumat (30/10/2020).

Bettel menjelaskan instrumen investasi SIF real estate selama ini hanya dikenakan pajak pelanggan atau subscription tax sebesar 0,01% dari total aset bersih investor real estate.

Nanti, regulasi tersebut akan diubah dengan menerapkan pajak atas pendapatan langsung dan tidak langsung dari transaksi penjualan atau penyewaan properti sebesar 20%.

Sementara itu, Wakil Direktur Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan Luksemburg (ALFI) Marc-Andre Bechet menuturkan kebijakan pajak baru tersebut sepenuhnya menjadi beban investor yang masuk dalam instrumen reksa dana real estate.

Hal ini dikarenakan beban pajak itu tidak terbatas hanya saat transaksi baik dalam bentuk penjualan atau sewa. Investor, sambungnya, juga akan menghadapi beban pajak atas dividen dan pajak capital gain.

"Sistem subscription tax merupakan pengecualian dari norma yang berlaku karena yang seharusnya dipajaki adalah investor dan bukan instrumen dana investasinya," tutur Bechet.

Hingga Agustus 2020, terdapat 1.147 SIF yang terdaftar di Luksemburg. Jumlah tersebut terdiri dari 3.376 kompartemen instrumen investasi khusus dan menghimpun dana investor sebesar €593,5 juta. Investor yang masuk dalam skema SIF real estate menyumbang 14,7% dari total SIF terdaftar.

Otoritas fiskal tidak mengetahui seberapa banyak dana investasi tersebut menghasilkan keuntungan bagi investor. Untuk itu, pemerintah menyisipkan satu kewenangan baru dalam beleid barunya tersebut.

Nanti, pemerintah akan mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk melaporkan berapa banyak SIF diinvestasikan pada sektor properti dan keuntungan yang diraih pada tahun ini dan tahun depan dengan tenggat laporan kepada otoritas pajak paling lambat 31 Mei 2022.

Seperti dilansir delano.lu, oposisi pemerintah memproyeksikan penerapan pajak 20% untuk SIF real estate akan berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak. Estimasi tambahan penerimaan sekitar €300 juta hingga €1 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.