Ilustrasi. (DDTCNews)
DAMASKUS, DDTCNews – Guna meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Suriah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari US$12 atau setara dengan Rp176.382 menjadi US$40 atau setara dengan Rp587.000 per bulan.
Pemerintah Suriah menyatakan peningkatan PTKP diberikan untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak pandemi Covid-19, sanksi perdagangan dari AS, dan perang yang tak kunjung usai dalam hampir satu dekade terakhir.
Belum lagi, angka inflasi terus menanjak belakangan ini. "Krisis finansial yang terjadi di Lebanon juga membuat suplai dolar AS ke Suriah kian minim," tulis arabnews.com dalam pemberitaannya, Jumat (23/10/2020).
Selain itu, Pemerintah Suriah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar US$40 kepada seluruh pegawai pemerintahan di Suriah, termasuk tentara. Adapun pensiunan pegawai pemerintah akan mendapatkan BLT senilai US$32.
Meski memberikan sejumlah keringanan, Pemerintah Suriah juga memutuskan untuk meningkatkan tarif BBM bersubsidi dari SYP250 menjadi SYP450 per liter. Setiap orang juga hanya boleh membeli BBM bersubsidi sebanyak 100 liter setiap bulannya.
Kementerian Perdagangan Suriah mengatakan pemerintah menaikkan tarif BBM bersubsidi karena tidak memiliki pilihan lain. Pemerintah beralasan biaya yang diperlukan untuk menjaga harga BBM serta biaya transportasi makin meningkat akibat blokade dari AS.
Untuk diketahui, Suriah sesungguhnya mampu memproduksi 400.000 barel minyak mentah per hari sebelum pecahnya perang sipil pada 2011. Nahas, kilang minyak di wilayah utara Suriah yang selama ini dikuasai oleh pemerintah telah diambil alih oleh kelompok Kurdi akibat perang sipil. (rig)