TURKI

Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Muhamad Wildan
Selasa, 06 Oktober 2020 | 12.30 WIB
Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews – Guna melindungi nilai tukar lira, Pemerintah Turki memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas deposito di atas 1 tahun berdenominasi lira dari 10% menjadi 0%.

Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain tersebut atau withholding tax ini diharapkan dapat menjaga dana-dana yang diinvestasikan dalam deposito tersebut tidak ditukar dengan mata uang lain.

"Withholding tax atas deposito di bawah 1 tahun diturunkan tarifnya dari 12% menjadi 3%, sedangkan untuk pajak penghasilan deposito di bawah 6 bulan dikurangi dari 15% menjadi 5%," sebut Pemerintah Turki, Senin (5/10/2020).

Seperti dilansir hurriyetdailynews.com, Pemerintah Turki tidak akan memberikan relaksasi withholding tax untuk deposito yang berdenominasi asing. Adapun kebijakan tersebut akan berlaku selama 3 bulan hingga akhir 2020.

Pemangkasan tarif pajak atas penghasilan dari deposito perbankan juga dinilai membuat deposito berdenominasi lira menjadi lebih menarik dibandingkan dengan deposito bermata uang asing.

Analis memperkirakan simpanan berbentuk deposito dengan mata uang asing akan digeser oleh nasabah menjadi dalam bentuk lira.

Sebelum kebijakan pemangkasan tarif PPh atas deposito perbankan ini, Pemerintah Turki memutuskan untuk mengenakan pajak tinggi atas deposito untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong konsumen membelanjakan dananya.

Pada saat yang bersamaan, bank di Turki yang dikelola oleh pemerintah juga meningkatkan pemberian kredit dan memangkas pajak yang dikenakan pembelian mata uang asing dari 1% menjadi 0,2%.

Imbasnya, defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) malah meningkat karena adanya peningkatan impor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.