NEW YORK, DDTCNews — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi merilis UN Model Tax Convention (UN Model) terbaru, yakni UN Model 2025.
Komite Pajak PBB (UN Tax Committee) memperbarui UN Model dalam rangka menyesuaikan klausul model persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dimaksud dengan perkembangan dan tantangan terkini.
"Revisi terbaru dari UN Model ini merupakan bagian dari peninjauan berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan bahwa isi UN Model tetap relevan dengan praktik dan tantangan terbaru," bunyi bagian introduction dari UN Model 2025, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Salah satu pasal baru yang dimasukkan ke dalam UN Model adalah Pasal 12AA tentang pemajakan atas jasa (fees for services). Pasal ini menggantikan Pasal 12A (fees for technical services) dan Pasal 14 (independent personal services).
Secara umum, Pasal 12AA memungkinkan yurisdiksi sumber untuk memajaki pembayaran atas jasa dengan berbasis pada nilai bruto. Pajak atas penghasilan bruto dimaksud dapat dikenakan oleh yurisdiksi sumber tanpa mensyaratkan adanya kehadiran fisik. Simak: Pasal 12AA UN Model, Terobosan atau Beban Baru Negara Sumber?
"Perubahan ini menghapuskan pertanyaan mengenai cakupan hak pemajakan yurisdiksi sumber serta menyederhanakan penerapan UN Model," bunyi UN Model 2025.
Tidak hanya itu, UN Model 2025 juga memuat Pasal 5A yang mengatur tentang penghasilan dari eksplorasi dan eksploitasi atas sumber daya alam (income from the exploration for or exploitation of natural resources).
Dengan adanya Pasal 5A, nonresiden dianggap memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di yurisdiksi sumber bila melakukan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam selama setidaknya 30 hari. Implikasinya, laba yang dapat diatribusikan pada BUT dimaksud dapat dikenai pajak oleh yurisdiksi sumber.
"Pasal ini ditambahkan ke dalam UN Model 2025 untuk memastikan yurisdiksi tempat sumber daya alam berada bisa memperoleh bagian wajar dari location-specific economic rents yang timbul dari sumber daya alam," bunyi bagian commentary atas Pasal 5A pada UN Model 2025.
Selanjutnya, UN Model 2025 juga menambahkan pasal baru terkait dengan pembayaran premi asuransi, yakni Pasal 12C (insurance premiums) selaku pengganti Pasal 5 ayat (6) yang mengatur tentang BUT asuransi.
Dengan adanya pasal ini, premi asuransi yang timbul pada suatu yurisdiksi sumber dan dibayarkan ke yurisdiksi lain dapat dikenai withholding tax berbasis pembayaran bruto.
"Pasal 12C memungkinkan yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas premi asuransi berdasarkan nilai bruto, alih-alih menggunakan pendekatan sebelumnya yang berbasis BUT dan mengenakan pajak atas laba BUT. Negara berkembang berpandangan pendekatan Pasal 12C tergolong lebih sederhana dan mudah diadministrasikan," bunyi bagian introduction dari UN Model 2025.
Lebih lanjut, UN Model 2025 juga memuat subject to tax rule (STTR) pada Pasal 1 ayat (3) (persons covered) yang bertujuan untuk mencegah double nontaxation. Sederhananya, Pasal 1 ayat (3) mencegah pemberian manfaat P3B bila penghasilan yang tercakup P3B ternyata dikenai pajak rendah berdasarkan ketentuan domestik yurisdiksi domisili.
STTR ditambahkan ke dalam UN Model 2025 guna menindaklanjuti kepentingan negara berkembang yang selama ini kerap melepas hak pemajakan atas suatu penghasilan meski tidak terdapat pemajakan berganda atas penghasilan tersebut.
PBB melalui UN Model 2025 juga memperluas definisi royalti pada Pasal 12. Saat ini, pembayaran atas penggunaan perangkat lunak yang tidak terkait dengan penggunaan copyright juga turut dikategorikan sebagai royalti.
UN Model 2025 selengkapnya dapat diakses pada laman berikut ini. (dik)
