DDTC Academy telah menggelar sesi kedua intensive course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 14) pada Sabtu, (12/9/2026). Acara yang digelar secara online via Zoom Meeting ini diikuti 39 orang peserta.
Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep fundamental pajak internasional serta interpretasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Pelatihan diselenggarakan dalam 4 sesi pembelajaran dan satu sesi ujian akhir.
Anda terlewat? Tenang, masih ada kesempatan bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti intensive course. Hal ini dikarenakan hasil rekaman seluruh sesi pelatihan akan tersedia pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy hingga 26 Oktober 2026.
Artinya, jika terlewat untuk mengikuti langsung salah satu sesi, Anda bisa menyimak rekaman tersebut. Dengan demikian, Anda tetap dapat mempelajari materi dari sesi sebelumnya sekaligus memanfaatkan rekaman tersebut sebagai persiapan sebelum ujian. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Pada sesi kedua kali ini, materi disampaikan oleh 2 profesional DDTC. Mereka adalah Assistant Manager DDTC Consulting Azim Novriansa, S.E., BKP., ADIT. dan Assistant Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Hamida Amri Safarina, S.H., BKP., ADIT..
Keduanya telah berhasil menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT). Selain itu, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT. Simak ‘DDTC Academy Raih Rekor MURI, Teguhkan Pengakuan Internasional’.
Adapun kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.
Memasuki sesi kedua, pembahasan difokuskan pada sejumlah ketentuan dalam perjanjian pajak yang berkaitan dengan penentuan hak pemajakan. Materi diawali dengan pembahasan mengenai badan usaha tetap (BUT) dan dilanjutkan dengan ketentuan laba usaha serta kaitannya dengan ketentuan distribusi penghasilan lainnya.
Pembahasan kemudian berlanjut pada ketentuan associated enterprises untuk transaksi lintas batas negara yang dipengaruhi hubungan istimewa. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai ketentuan khusus pemajakan capital gains atas transaksi harta tak bergerak (immovable property).
Adapun seluruh materi tersebut juga diperkaya dengan analisis case law yang memberikan gambaran konkret penerapan prinsip pengaturan prinsip-prinsip persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam praktik internasional.
Pada sesi selanjutnya, para peserta akan mempelajari ketentuan passive income dan beneficial owner, capital gains dan pengalihan tidak langsung atas saham, penghasilan orang pribadi dan penghasilan lainnya, serta aspek administratif dalam P3B.
Para peserta juga perlu memahami mengenai penghindaran pajak internasional, perencanaan pajak, dan penyalahgunaan P3B. Kemudian, ada bahasan mengenai isu terkini pajak internasional, salah satunya adalah penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Jangan khawatir terlewat, DDTC Academy masih membuka pendaftaran intensive course ini. Segera daftar sekarang di situs web DDTC Academy.

Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2026
Selain intensive course ini, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive seminar bertajuk Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2026. Acara akan digelar pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Adapun acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika, S.E., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Bobby Aldi Anggara, S.Tr.Keu., BKP..
Materi dalam seminar ini relevan dengan proses penyusunan SPT Tahunan PPh badan yang perlu dilakukan perusahaan tiap tahun. Ketepatan penghitungan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dihitung dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, perusahaan perlu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Selain itu, biaya yang tercatat dalam laporan keuangan juga perlu ditelaah untuk menentukan perlakuan fiskalnya sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal.
Ketepatan penghitungan juga mencakup pengakuan kredit pajak dan kompensasi kerugian fiskal yang dapat memengaruhi besaran pajak terutang. Kesalahan dalam tahapan tersebut dapat berdampak pada ketepatan SPT Tahunan PPh badan yang dilaporkan.
Tak kalah penting, aspek administrasi penyampaian SPT di era coretax juga perlu diperhatikan. Wajib pajak badan perlu memahami format formulir SPT Tahunan PPh badan sesuai dengan ketentuan terbaru agar pengisian dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas.
Dengan cakupan tersebut, seminar ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai persiapan SPT Tahunan PPh badan, baik dari sisi penghitungan maupun administrasinya.
Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Aspek Transfer Pricing dalam Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG)
Selain itu, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing dalam Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG). Acara akan digelar pada Rabu, 30 September 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Adapun acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing dengan menangani berbagai transaksi dan industri, termasuk FMCG. Mereka adalah Manager DDTC Consulting Verawaty, S.E., BKP., ADIT dan Senior Specialist DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP..
Seperti diketahui, industri FMCG memiliki rantai nilai yang kompleks, mulai dari pengadaan, produksi, distribusi, hingga pemasaran. Dalam satu grup usaha, berbagai aktivitas tersebut dapat dijalankan oleh entitas berbeda sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
Pembagian fungsi tersebut kemudian melahirkan beragam transaksi intragrup, seperti jual beli barang, jasa, royalti, dan transaksi keuangan. Perbedaan karakteristik tiap transaksi membuat analisis transfer pricing perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi para pihak.
Penentuan kewajaran transaksi tidak hanya bergantung pada fungsi, aset, dan risiko, tetapi juga pemilihan pembanding serta metode yang andal. Kontribusi terhadap pengembangan dan pemanfaatan aset tidak berwujud juga perlu diperhatikan dalam menentukan remunerasi yang wajar.
Kompleksitas tersebut dapat meningkatkan tantangan dalam pemenuhan kewajiban pajak terkait dengan transfer pricing. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai transfer pricing industri FMCG, agar perusahaan dapat menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) secara tepat dan memitigasi risiko pajak pada masa mendatang.
Jadi, tunggu apalagi? Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 17 September 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Segera daftar melalui situs web DDTC Academy.
Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
