BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil berencana meningkatkan ambang batas (threshold) pemanfaatan skema pajak UMKM. Rencananya, penerapan kenaikan threshold tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Threshold dimaksud akan ditingkatkan dari saat ini senilai BRL81.000 atau Rp280,28 juta menjadi BRL110.000 atau Rp380,6 juta pada 2027. Pada 2028, threshold dimaksud akan ditingkatkan kembali menjadi BRL140.000 atau Rp484,4 juta.
"Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan untuk meningkatkan threshold ke BRL130.000. Namun, pemerintah menyetujui threshold yang lebih tinggi setelah ada tekanan dari parlemen," ungkap Valor International dalam pemberitaannya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Melalui skema tersebut, wajib pajak UMKM dengan omzet tidak lebih dari threshold yang ditetapkan harus membayar Documento de Arrecadação do Simples Nacional (DAS) secara bulanan.
Pembayaran DAS oleh wajib pajak UMKM merupakan substitusi terhadap kewajiban pembayaran 2 jenis pajak konsumsi serta kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial.
Dengan demikian, wajib pajak bisa menunaikan kewajiban pajak sekaligus memperoleh jaminan sosial dari pemerintah hanya melalui pembayaran DAS.
Wajib pajak bisa memanfaatkan skema ini dengan mendaftarkan diri melalui laman resmi pemerintah.
Kebijakan pajak itu diharapkan mendorong formalisasi kegiatan usaha di Brasil. Adapun peningkatan threshold ditargetkan bisa memberikan kesempatan kepada lebih banyak pelaku usaha di Brasil untuk memformalkan usahanya. (rig)
