BANGLADESH

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Maret 2026 | 12.30 WIB
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

DHAKA, DDTCNews - Pemerintah Bangladesh didesak untuk memperpanjang pembebasan PPN untuk layanan metro rail (MRT) hingga 10 tahun mendatang.

Dhaka Mass Transit Company Limited selaku operator MRT menyatakan usulan perpanjangan pembebasan PPN bertujuan menjaga tarif layanan tetap terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, fasilitas pajak ini juga akan mendukung keberlanjutan operasional MRT.

"Mengingat kebutuhan akan keberlanjutan jangka panjang dan kemampuan finansial para penumpang, pembebasan PPN masih dibutuhkan," bunyi pernyataan operator, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Sebagaimana diatur dalam UU PPN, tarif PPN sebesar 15% dikenakan atas layanan kereta api. Namun, pemerintah memberikan pembebasan PPN atas layanan MRT sejak Desember 2022.

Fasilitas PPN semula direncanakan hanya diberikan hingga 30 Juni 2024. Meski demikian, periode fasilitas pajak ini beberapa kali diperpanjang guna mempromosikan moda transportasi publik kepada masyarakat perkotaan.

Dalam keputusan terakhir, pembebasan PPN untuk layanan MRT telah diperpanjang hingga 30 Juni 2026, tetapi kini diusulkan berlaku hingga 30 Juni 2036.

Dilansir thedailystar.net, operator MRT telah meminta Direktorat Transportasi Jalan dan Jalan Raya agar merekomendasikan perpanjangan pembebasan PPN kepada otoritas pajak.

Dalam suratnya, operator menyampaikan 17 argumen yang mendukung usulan perpanjangan fasilitas PPN atas layanan MRT. Salah satunya, pengoperasian MRT di seluruh dunia sangat jarang menghasilkan keuntungan jika pendapatannya hanya didasarkan pada tarif tiket.

Pendapatan dari tiket biasanya hanya menutupi sekitar 65% dari biaya operasional, sementara sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Kemudian, MRT telah berkontribusi terhadap penurunan kemacetan lalu lintas di Dhaka dan mengurangi tekanan pada jalan raya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.