VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 15 Mei 2025 | 17.00 WIB
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Parlemen Vietnam menyatakan dukungannya terhadap usulan menerapkan tarif PPh badan khusus sebesar 10% bagi semua perusahaan media massa.

Ketua Komite Ekonomi dan Keuangan DPR Phan Van Mai mengatakan tarif PPh badan sebesar 10% nantinya akan berlaku bagi seluruh perusahaan media, baik cetak, elektronik, maupun online. Pada ketentuan yang lama, tarif PPh badan sebesar 10% hanya diberikan untuk media massa cetak.

"Guna menegaskan komitmen legislatif dan pemerintah untuk pers, kami mendukung pemberlakuan tarif PPh badan khusus yang seragam sebesar 10% untuk semua jenis perusahaan media," ujarnya, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Pemangkasan tarif PPh badan untuk perusahaan media massa diusulkan oleh pemerintah dengan mengajukan RUU PPh. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan semua media massa diberikan perlakuan pajak yang seragam. 

Saat ini RUU PPh masih dalam proses pembahasan. Apabila RUU itu disahkan, perusahaan media massa akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 10%. Angka tersebut hanya separuh dari tarif PPh badan yang berlaku umum di Vietnam sebesar 20%.

Usulan pengenaan tarif PPh badan khusus untuk media massa telah mendapat dukungan dari anggota parlemen. Anggota parlemen Thach Phuoc Binh menilai perusahaan media sedang dihadapkan pada tantangan seperti penataan organisasi agar selaras dengan kebutuhan zaman.

Perusahaan media kebanyakan dianggap sebagai unit pelayanan publik tanpa otonomi keuangan penuh. Di sisi lain, sumber pendapatan mereka seperti iklan juga mengalami penurunan karena perkembangan teknologi dan persaingan ketat dengan media sosial.

"Oleh karena itu, insentif PPh badan ini akan meringankan tekanan finansial dan membantu media mempertahankan peran politik dan sosial mereka," ujarnya dilansir vietnamnews.vn.

Binh menambahkan jurnalisme tidak hanya seputar bisnis belaka. Sebab, media massa juga memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, pengembangan budaya, serta kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Ia berpandangan pendapatan media yang dihemat dari pemangkasan tarif pajak tersebut dapat diinvestasikan kembali untuk pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan teknologi, pengembangan konten digital, serta pelatihan tenaga kerja.

Meski demikian, dia juga merekomendasikan dalam RUU turut dipertegas definisi media massa yang layak menikmati tarif PPh badan khusus sebesar 10%. Salah satunya, memiliki lisensi atau terdaftar di Dewan Pers. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.