Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) melaporkan nilai potensi kerugian negara akibat kasus pemalsuan kartu identitas penyandang disabilitas.
Kepala BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemalsuan identitas dilakukan agar bisa turut menikmati insentif pajak khusus penyandang disabilitas. Adapun insentif pajak diberikan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
"Orang yang menjual dan menggunakan kartu identitas disabilitas palsu ini tidak hanya melakukan penggelapan pajak, tetapi juga tidak menghormati penyandang disabilitas yang sah dan patuh," katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Lumagui menuturkan undang-undang telah mengatur pemberian berbagai insentif kepada penyandang disabilitas. Salah satunya ialah diskon 20% dan pembebasan PPN atas barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi penyandang disabilitas.
Pemerintah menerbitkan kartu khusus bagi penyandang disabilitas agar mudah mengakses berbagai insentif tersebut. Namun, otoritas menemukan ada pihak yang mencurangi sistem dengan membuat kartu disabilitas palsu sehingga dapat turut mengeklaim insentif.
Dia menyebut kartu identitas disabilitas palsu ternyata banyak dijual di jalanan dan e-commerce. Akibat praktik tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian PHP88,2 miliar atau sekitar Rp24,17 triliun pada 2023.
"Kartu ini bukan kartu diskon yang dapat diakses oleh masyarakat umum. BIR akan mengejar penjual dan pengguna kartu identitas disabilitas palsu," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.
Lumagui menambahkan otoritas bakal mengaudit pajak atas transaksi yang melibatkan penyandang disabilitas yang dilaporkan oleh perusahaan selaku pengusaha kena pajak.
Perlu diketahui, perusahaan memang diwajibkan melaporkan nama penyandang disabilitas, nomor identitas disabilitas, serta jumlah diskon dan pembebasan PPN yang diberikan.
Otoritas juga akan memverifikasi keabsahan kartu identitas yang diserahkan oleh perusahaan. Apabila terbukti tidak sah, otoritas bakal menolak pembebasan pajak yang diklaim oleh perusahaan. (rig)