Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyatakan segera menerapkan pajak turis pada tahun depan.
Menteri Pariwisata Thailand Sorawong Thienthong mengatakan pemerintah sedang menyiapkan beberapa aspek teknis dalam penerapan pajak turis. Pada tahap awal, pajak turis akan dikenakan pada wisatawan asing yang memasuki Thailand melalui pintu masuk udara.
"Setelah sistem mapan, tahap kedua yang mencakup perjalanan darat akan menyusul," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Sorawong mengatakan pajak turis akan dikenakan kepada wisatawan asing yang melancong ke Thailand. Kebijakan pajak turis sebenarnya telah disetujui oleh pemerintah sebelumnya yang dipimpin Prayut Chan-o-cha pada bulan Februari 2023.
Namun, pemerintah yang baru menilai perlu melakukan beberapa penyesuaian agar tepat untuk situasi saat ini. Kementerian Pariwisata pun akan mengajukan rancangan kebijakan terbaru mengenai pajak turis kepada kabinet.
Tarif pajak turis direncanakan bersifat flat senilai THB300 atau sekitar Rp138.400 untuk semua pintu masuk guna mencegah tuduhan diskriminasi. Pada pemerintah sebelumnya, direncanakan tarif pajak turis untuk wisatawan yang masuk melalui pintu masuk darat dan laut hanya senilai THB150 atau Rp69.200.
Setelahnya, persiapan untuk memungut pajak turis akan memerlukan waktu setidaknya 6 bulan. Wisatawan asing yang datang menggunakan pesawat menjadi prioritas karena porsinya mencapai 70% dari total kedatangan wisatawan asing ke Thailand.
Sorawong menyebut sistem pembayaran pajak turis telah disiapkan dan didukung oleh Krungthai Bank.
"Wisatawan dapat membayar melalui situs web atau aplikasi yang sedang dikembangkan untuk tahap berikutnya," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)