AMERIKA SERIKAT

Jelang Pilpres, Harris dan Trump Sama-Sama Janji Bebaskan Pajak Tip

Muhamad Wildan
Senin, 12 Agustus 2024 | 19.00 WIB
Jelang Pilpres, Harris dan Trump Sama-Sama Janji Bebaskan Pajak Tip

Donald Trump adan Kamala Harris. (foto: aa.com.tr)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden (capres) AS dari Partai Demokrat Kamala Harris turut menjanjikan pembebasan pajak atas tip.

Janji yang disampaikan Harris tersebut serupa dengan janji yang disampaikan oleh capres dari Partai Republik, Donald Trump.

"Ketika saya menjadi presiden, kami akan melanjutkan perjuangan kami untuk pekerja AS, termasuk menaikkan upah minimum dan menghapus pajak atas tip bagi pekerja di bidang jasa dan perhotelan," katanya, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak atas tip, Harris akan menyiapkan undang-undang baru untuk dibahas lebih lanjut bersama Kongres AS.

Menurut tim kampanyenya, Harris akan bekerja sama dengan parlemen untuk menyusun kebijakan tip bebas pajak secara komprehensif beserta threshold penghasilannya.

Threshold tersebut diperlukan dalam rangka mencegah adanya penyalahgunaan insentif oleh hedge fund managers dan pihak-pihak lainnya.

Sementra itu, dalam akun media sosialnya, Trump menuding Harris tidak mampu menyusun rencana kebijakannya sendiri.

"[Harris] baru saja meniru kebijakan pembebasan pajak atas tip milik saya. Bedanya, Harris tidak akan melakukannya. Dia mengutarakan ide tersebut hanya untuk tujuan politik," ujarnya melalui Truth Social.

Meski Harris dan Trump sama-sama mendukung ide pembebasan pajak atas tip, keduanya masih belum memberikan detail lebih lanjut terkait dengan kebijakan tersebut.

Untuk itu, belum dapat dipastikan akan ada berapa banyak pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

Sementara itu, Committee for a Responsible Federal Budget memperkirakan pembebasan pajak secara penuh (PPh dan payroll tax) atas seluruh tip yang diterima pekerja akan menggerus penerimaan pajak senilai US$150 miliar hingga US$250 miliar selama 10 tahun ke depan.

Saat ini, tip diperlakukan sebagaimana penghasilan pada umumnya dan terutang PPh. Pemberi kerja berkewajiban untuk memotong payroll tax setiap bulannya dalam hal pegawai mendapatkan tip senilai US$20 atau lebih per bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.