SUMENEP, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memberikan pengurangan pokok dan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep No. 5/2026. Keringanan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Selain itu, keringanan ini diberikan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menangani piutang PBB-P2.
"Menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep No: 100.3.3.2/267/KEP/013/2026..., serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan piutang PBB-P2, " bunyi Surat Edaran Bupati Sumenep No. 5/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Merujuk surat edaran tersebut, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan bervariasi tergantung pada periode tunggakan. Secara lebih terperinci, berikut besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan:
Pengurangan pokok pajak tersebut diberikan sampai dengan 31 Oktober 2026. Sementara itu, pembebasan denda pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Untuk itu, masyarakat diimbau segera melunasi tunggakan PBB-P2 agar dapat memanfaatkan keringanan tersebut.
Keringanan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem aplikasi POS PBB-P2 dan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Untuk itu, wajib pajak diminta melakukan pembayaran secara nontunai melalui aplikasi tersebut agar nilai tagihannya dapat langsung disesuaikan.
Melalui surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, camat, serta lurah/kepala desa, untuk menyebarluaskan informasi keringanan pajak ini kepada masyarakat.
"Selanjutnya mengharap perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah dimaksud dengan cepat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sumenep," bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut. (dik)
