Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN SUMENEP

Atasi Tunggakan Pajak, Daerah Ini Beri Keringanan hingga 95%

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 September 2026 | 13.30 WIB
Atasi Tunggakan Pajak, Daerah Ini Beri Keringanan hingga 95%
<p>Ilustrasi.</p>

SUMENEP, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memberikan pengurangan pokok dan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep No. 5/2026. Keringanan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Selain itu, keringanan ini diberikan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menangani piutang PBB-P2.

"Menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep No: 100.3.3.2/267/KEP/013/2026..., serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan piutang PBB-P2, " bunyi Surat Edaran Bupati Sumenep No. 5/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Merujuk surat edaran tersebut, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan bervariasi tergantung pada periode tunggakan. Secara lebih terperinci, berikut besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan:

  • tunggakan tahun 2002–2014: diskon pokok 95% + pembebasan sanksi denda 100%;
  • tunggakan tahun 2015–2020: diskon pokok 90% + pembebasan sanksi denda 100%;
  • tunggakan tahun 2021–2025: diskon pokok 40% + pembebasan sanksi denda 100%.

Pengurangan pokok pajak tersebut diberikan sampai dengan 31 Oktober 2026. Sementara itu, pembebasan denda pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Untuk itu, masyarakat diimbau segera melunasi tunggakan PBB-P2 agar dapat memanfaatkan keringanan tersebut.

Keringanan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem aplikasi POS PBB-P2 dan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Untuk itu, wajib pajak diminta melakukan pembayaran secara nontunai melalui aplikasi tersebut agar nilai tagihannya dapat langsung disesuaikan.

Melalui surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, camat, serta lurah/kepala desa, untuk menyebarluaskan informasi keringanan pajak ini kepada masyarakat.

"Selanjutnya mengharap perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah dimaksud dengan cepat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sumenep," bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.