Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah menyusun regulasi baru yang memungkinkan otoritas untuk melakukan pencabutan izin tinggal tetap atas orang asing yang tidak patuh dalam membayar pajak.
Salah seorang narasumber dari internal partai petahana, Partai Demokrasi Liberal menyatakan bahwa draf regulasi mengenai kepatuhan pajak tersebut sedang disusun pemerintah dan akan disampaikan kepada parlemen Jepang.
"Pihak berwenang perlu melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing dan membuat mereka mau tidak mau untuk bisa memenuhi kewajiban yang sama dengan warga Jepang," katanya seperti dilansir japannews.yomiuri.com.jp, Senin (26/2/2024).
Pemerintah menilai penertiban atas orang asing yang memiliki izin tinggal tetap diperlukan mengingat jumlah orang asing yang tinggal di Jepang terus bertambah. Hingga akhir Juni 2023, terdapat 880.000 orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan bermukim di Jepang.
Di Jepang, izin tinggal tetap baru diberikan kepada orang asing apabila orang asing tersebut telah tinggal di Jepang selama 10 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana kurungan, dan patuh dalam membayar pajak.
Namun demikian, tidak ada kewenangan bagi pemerintah Jepang untuk mencabut izin tinggal tetap tersebut bila orang asing tersebut ternyata sudah tidak lagi memenuhi kriteria.
Celah hukum ini dikhawatirkan mendorong orang asing untuk secara sengaja tidak membayar pajak setelah memperoleh izin tinggal tetap.
Tak hanya itu, badan layanan imigrasi juga akan berwenang untuk mencabut izin tinggal bila orang asing pemegang izin terlibat dalam tindak pidana.
Izin tinggal akan dicabut bila pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara. Saat ini, izin tinggal baru akan dicabut bila pemegang izin dijatuhi hukuman pidana penjara di atas setahun. (rig)