SPANYOL

Pengadilan Perintahkan Barcelona Bayar Pajak dan Denda Rp 388 Miliar

Dian Kurniati
Senin, 12 Februari 2024 | 09.30 WIB
Pengadilan Perintahkan Barcelona Bayar Pajak dan Denda Rp 388 Miliar

Ilustrasi.

BARCELONA, DDTCNews - Pengadilan Nasional Spanyol memerintahkan klub sepak bola asal Spanyol Barcelona FC untuk membayar tagihan pajak beserta denda senilai €23 juta atau sekitar Rp387,9 miliar.

Pengadilan menolak banding dan menyatakan Barcelona terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan atas pembayaran yang dilakukan kepada agen pemain. Putusan pengadilan ini menguatkan putusan Pengadilan Administratif Ekonomi Pusat Spanyol pada 2020.

"Pajak yang tidak dibayarkan Barcelona FC senilai €8,7 juta, dengan denda tambahan €3 juta, €4,3 juta, €5,2 juta, dan €1,4 juta masing-masing untuk tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015," bunyi pernyataan pengadilan, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Sengketa bermula dari perbedaan pandangan perihal sifat layanan yang diberikan oleh agen pemain. Dalam kasus ini, pengadilan menilai agen memberikan layanan kepada pemain, bukan klub sehingga pembayaran Barcelona FC kepada agen harus dikenakan PPh orang pribadi.

Namun, Barcelona FC justru berargumentasi sebaliknya. Manajemen Barcelona memandang agen memberikan layanan kepada klub dan biaya yang mereka keluarkan tidak dapat dianggap sebagai pembayaran kepada pemain mereka.

Pengadilan lantas mengatakan kasus tersebut mengandung tax simulation. Dalam putusan, tax simulation didefinisikan sebagai penggunaan tipu muslihat dalam penghindaran pajak untuk menikmati manfaat fiskal yang tidak sesuai dengan transisi sebenarnya sehingga mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang seharusnya.

Barcelona menyatakan telah menerima putusan pengadilan mengenai penolakan banding tersebut. Meski putusan banding ini dianggap mengejutkan, Barcelona berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Barcelona FC akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," bunyi pernyataan Barcelona dikutip dari theathletic.com.

Barcelona menegaskan akan patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Putusan pengadilan tersebut juga tidak akan berimplikasi terhadap kewajiban pajak pada tahun ini karena sudah disampaikan dengan baik dalam SPT Tahunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.