TIONGKOK

Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 April 2019 | 17.15 WIB
Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Foto udara Kota Shanghai. (Foto: asia.nikkei.com)

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak Tiongkok (The State Administration of Taxation/SAT) menurunkan beban pajak pada individu dan bisnis sebesar CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) sepanjang 2019 untuk mendorong perekonomian.

Per triwulan I 2019, SAT telah menurunkan beban pajak sebanyak CNY341,1 miliar (Rp717,11 triliun). Pemerintah menjanjikan hampir CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) pemotongan pajak 2019 untuk mendorong perekonomian. 

Deputi Direktur Bidang Pengurangan Pajak SAT Cai Zili mengatakan pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk kebijakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, serta pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pengurangan pajak besar-besaran dan biaya merupakan keputusan besar yang diambil Partai Komiter Sentral dan Dewan Negara untuk memperdalam reformasi struktural, mengembangkan ekonomi berkualitas tinggi dan merangsang vitalitas pasar,” paparnya, Rabu (24/4).

Menurutnya, sejak awal 2019 pemerintah telah menerapkan sistem perpajakan berdasarkan keputusan Partai Komite Sentral dan Dewan Negara. Strategi tersebut juga diiringi dengan menerapkan serangkaian upaya lainnya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar.

Untuk PPh OP, pemerintah mengubah UU PPh Pribadi tahun lalu, meningkatkan ambang batas pembebasan menjadi CNY5.000 per bulan dari CNY3.500, serta menambah potongan pajak untuk produk pendidikan anak, bunga hipotek, sewa perumahan dan perawatan lansia.

Sedangkan di sektor PPh Badan, seperti dilansir chinatax.gov.cn, pemerintah meningkatkan kebijakan preferensial untuk bisnis kecil pada 2019. Perusahaan dengan penghasilan kena pajak tahunan kurang dari CNY1 juta hanya bisa memiliki 25% dari pendapata kena pajak.

Mulai April 2019, sambungnya, pemerintah mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pabrik menjadi 13% dari sebelumnya 16%. Pemerintah juga memangkas tarif PPN untuk perusahaan transportasi dan konstruksi menjadi 9% dari sebelumnya 10%.

Cai Zili menyebutkan kebijakan pengurangan pajak dan pengurangan biaya akan menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah dengan harapan adanya penambahan manfaat bagi perusahaan, serta perbaikan vitalitas pasar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.