Elizabeth Warren.
MASSACHUSETTS, DDTCNews – Kandidat Presiden 2020 dari Partai Demokrat Elizabeth Warren telah merilis laporan pajak (SPT) untuk 2018. Warren tercatat membayar lebih dari US$200.000 (Rp2,82 miliar) dalam pajak atas pendapatan bersama sebesar US$900.000 (Rp12,71 miliar) pada tahun lalu.
Warren mengusulkan undang-undang yang mengamanatkan pengungkapan publik atas SPT bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang akan menduduki Gedung Putih. Keinginan Warren ini menyindir Presiden AS Donald Trump yang enggan menerbitkan SPT.
“Saya sudah menerbitkan 11 tahun SPT saya. Ada krisis kepercayaan publik pada pemerintah yang menimbulkan sejumlah warga AS berpikir pemerintah bekerja untuk orang kaya dan terjalin dengan baik, bukan untuk mereka [warga tidak kaya]. Publikasi SPT harus didasari dengan hukum,” tegasnya seperti dikutip pada Jumat (12/4/2019).
Warren dan suaminya Bruce Mann melaporkan pendapatan bruto keseluruhan sekitar US$900.000. Warren berkontribusi sebanyak US$176.280 (Rp2,48 miliar) atas penghasilan sebagai senator dan US$325.000 (Rp4,58 miliar) atas penghasilan dari karir menulis. Hingga saat ini, Warren telah menulis 11 buku, termasuk beberapa buku sebagai profesor hukum sebelum dia memasuki ranah politik.
Sedangkan suaminya berkontribusi sebanyak lebih dari US$400.000 (Rp5,64 miliar) dalam SPT itu atas penghasilan sebagai seorang profesor di Harvard Law School. Pasangan ini mengklaim kredit pajak kecil untuk pemasangan perangkat listrik tenaga surya untuk keperluan rumahnya.
Langkah Warren diikuti oleh saingannya dalam menduduki kursi Presiden AS pada 2020 yaitu Senator Kirsten Gillibrand dari New York dan Senator Amy Klobuchar dari Minnesota. Kemudian, saingan lainnya yaitu Senator Bernie Sanders dari Vermont yang telah bersumpah untuk merilis SPT dalam waktu dekat.
Sementara itu, penerbitan SPT Warren dan suaminya tampak menyudutkan Trump yang enggan menerbitkan laporan pajaknya. Seperti halnya pada 2016, kini Trump kembali beralasan dirinya dalam proses audit sehingga tidak bisa menerbitkan SPT kepada publik.
Padahal otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) menilai proses audit tidak mencegah pembayar pajak untuk menerbitkan informasi pajak kepada publik. IRS pun mengklaim Trump seharusnya bisa menerbitkan SPT tanpa alasan audit.