BAHRAIN

PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Desember 2018 | 15.00 WIB
PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Salah satu pasar di Bahrain. (Foto: greenprophet.com)

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 5% mulai 1 Januari 2019. Namun, pemerintah masih perlu meninjau terlebih dahulu mekanisme penerapannya saat periode uji coba atau transisi.

Menteri Keuangan dan Perekonomian Nasional Bahrain Sheikh Salman bin Khalifa Al Khalifa mengatakan ke depannya pemerintah akan menyelenggarakan workshop pada sejumlah perusahaan dan asosiasi terkait denganadanya prosedural pajak baru.

“Kami akan memastikan kebijakan PPN berjalan secara tepat pada hari pertama penyelenggaraannya, khususnya dengan mempertimbangkan pentingnya stabilitas pasar,” ujarnya sebagaimana dilansir gulfbusiness.com diManama, Bahrain, Selasa (25/12).

Menurut rencana, pelaku usaha beromzet lebih dari BHD5 juta (Rp194 miliar) harus segera mendaftar PPN mulai 1 Januari 2019. Sedangkan yang beromzet lebih dari BHD500.000 (Rp1,93 miliar) mendaftar pada 1 Juli 2019, danomzet minimal BHD37.500 (Rp1,45 miliar) pada 1 Januari 2020.

Sementara itu, pelaku usaha yang berromzet lebih dari BHD18.750 (Rp726,67 juta) bisa mendaftarkan diri dalam pengenaan PPN secara sukarela. Namun, untuk pelaku usaha dengan penghasilan di bawah batasan tersebuttidak diwajibkan untuk mendaftar PPN pada 2019.

Pelaku usaha dengan penghasilan besar akan diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap bulan, sedangkan yangberpenghasilan lebih rendah diwajibkan setiap triwulan. Pelaporan pajak akan jatuh tempo pada hari terakhir setiap periode.

Secara garis besar, UU PPN Bahrain akan memuat fitur faktur pajak yang bisa diterima dalam bahasa Arab danInggris, penerimaan laporan bank sebagai faktur, dan perusahaan bisa mengajukan penundaan pembayaran PPN atas impor barang hingga ke pelaporan pajak periode berikutnya.

Adapun, sanksi yang berlaku dalam UU PPN Bahrain yaitu sanksi atas penghindaran pajak berupa penjara danpelunasan denda. Sanksi administratif pun akan tetap berlaku pada pelanggaran khusus seperti keterlambatan pelaporan PPN dan tidak mendaftar PPN pada waktu yang ditetapkan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.