INFOGRAFIS BEA CUKAI

Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 Mei 2023 | 11.00 WIB
Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membedakan antara segel dan tanda pengaman. Kendati demikian pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.

Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010

Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.

Jenis-Jenis Segel atau Tanda Pengaman

  • Segel atau Tanda Pengaman terbuat dari kertas, plastik, logam, Iak dan/atau bahan lainnya.
  • Segel atau Tanda Pengaman memiliki beragam bentuk, yaitu berupa lembaran, pita, kunci, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak.

Secara lebih terperinci, segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri atas:

  1. Seget atau Tanda Pengaman Kertas
  2. Segel atau Tanda Pengaman Pita
  3. Segel atau Tanda Pengaman Timah
  4. Segel atau Tanda Pengaman Kancing
  5. Segel atau Tanda Pengaman Kunci
  6. Segel atau Tanda Pengaman Lak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.