Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membedakan antara segel dan tanda pengaman. Kendati demikian pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.
Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010
Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Jenis-Jenis Segel atau Tanda Pengaman
- Segel atau Tanda Pengaman terbuat dari kertas, plastik, logam, Iak dan/atau bahan lainnya.
- Segel atau Tanda Pengaman memiliki beragam bentuk, yaitu berupa lembaran, pita, kunci, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak.
Secara lebih terperinci, segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri atas:
- Seget atau Tanda Pengaman Kertas
- Segel atau Tanda Pengaman Pita
- Segel atau Tanda Pengaman Timah
- Segel atau Tanda Pengaman Kancing
- Segel atau Tanda Pengaman Kunci
- Segel atau Tanda Pengaman Lak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.