Academy_TP FMCG 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-10/BC/2026

Unduh di Sini! Aturan Terbaru Soal Pengelolaan BTD hingga BMMN di TPP

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 14 September 2026 | 18.00 WIB
Unduh di Sini! Aturan Terbaru Soal Pengelolaan BTD hingga BMMN di TPP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2026.

Beleid ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis baru dalam pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di tempat penimbunan pabean (TPP).

"bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengadministrasian, dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean," bunyi pertimbangan PER-10/BC/2026, dikutip pada Senin (14/9/2026).

Melalui PER-10/BC/2026, Djaka merombak ketentuan seputar pengelolaan BTD, BDN dan BMMN di TPP yang sebelumnya telah diatur dalam PER-16/BC/2023. Perombakan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru pasca terbitnya PMK 92/2025.

Ketentuan yang baru di atur di antaranya menyangkut pengecualian lelang BTD/BDN, perincian keberatan atas penetapan BDN, Lelang ulang jika pemenang Lelang wanprestasi, pemblokiran akses kepabeanan, serta pengelolaan BMMN berupa uang tunai.

PER-10/BC/2026 ini ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-10/BC/2026 berlaku efektif mulai 17 September 2026. Berlakunya PER-10/BC/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-16/BC/2023

Secara umum, PER-10/BC/2026 terdiri atas 12 bab dan 93 pasal. Berikut perinciannya:

Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)

Bab II Tempat Penimbunan Pabean

  • Bagian Kesatu: Ruang Lingkup TPP (Pasal 2)
  • Bagian Kedua: Penetapan TPP dan TLB-TPP (Pasal 3 – Pasal 5)
  • Bagian Ketiga: Penggunaan TPP atau TLB-TPP Secara Bersama-sama (Pasal 6)
  • Bagian Keempat: Pemasukan dan Pengeluaran BTD, BDN, dan BMMN Ke dan Dari TPP atau TLB-TPP (Pasal 7 – Pasal 8)
  • Bagian Kelima: Penyimpanan dan Pemberian Identitas (Pasal 9 – Pasal 10)
  • Bagian Keenam: Pencatatan (Pasal 11 – Pasal 12)
  • Bagian Ketujuh: Monitoring dan Evaluasi (Pasal 13)

Bab III Pengelolaan BTD

  • Bagian Kesatu: Pernyataan sebagai BTD (Pasal 14)
  • Bagian Kedua: Penyimpanan dan Pemberitahuan BTD (Pasal 15 – Pasal 16)
  • Bagian Ketiga: Pencacahan BTD (Pasal 17)
  • Bagian Keempat: Penelitian Kondisi, Sifat, dan Ketentuan Barang Lartas (Pasal 18)
  • Bagian Kelima: Pemusnahan BTD (Pasal 19)
  • Bagian Keenam: Penetapan BTD sebagai BMMN (Pasal 20)
  • Bagian Ketujuh: Lelang BTD (Pasal 21 – Pasal 28)
  • Bagian Kedelapan: Tindak Lanjut BTD Tidak Laku Lelang
    • Paragraf 1: Usulan Peruntukan (Pasal 29 – Pasal 30)
    • Paragraf 2: Pemusnahan BTD (Pasal 31)
    • Paragraf 3: Hibah BTD (Pasal 32 – Pasal 33)
    • Paragraf 4: Lelang Dengan Penyesuaian Nilai atas BTD (Pasal 34)
    • Paragraf 5: Alokasi Hasil Lelang Dengan Penyesuaian Nilai (Pasal 35)

Bab IV Pengelolaan BDN

  • Bagian Kesatu: Penetapan BDN (Pasal 36)
  • Bagian Kedua: Penyimpanan dan Pemberitahuan BDN (Pasal 37 – Pasal 38)
  • Bagian Ketiga: Pencacahan BDN (Pasal 39)
  • Bagian Keempat: Penelitian Kondisi, Sifat, dan Ketentuan Barang Lartas (Pasal 40)
  • Bagian Kelima: Pemusnahan BDN (Pasal 41)
  • Bagian Keenam: Penetapan BDN sebagai BMMN (Pasal 42)
  • Bagian Ketujuh: Lelang BDN (Pasal 43 – Pasal 50)
  • Bagian Kedelapan: Tindak Lanjut BDN Tidak Laku Lelang
    • Paragraf 1: Usulan Peruntukan (Pasal 51 – Pasal 53)
    • Paragraf 2: Pemusnahan BDN (Pasal 54)
    • Paragraf 3: Hibah BDN (Pasal 55)
    • Paragraf 4: Lelang Dengan Penyesuaian Nilai atas BDN (Pasal 56)
    • Paragraf 5: Alokasi Hasil Lelang Dengan Penyesuaian Nilai (Pasal 57)
  • Bagian Kesembilan: Pembatalan BDN (Pasal 58)

Bab V Keberatan atas Penetapan BDN

  • Bagian Kesatu: Permohonan Keberatan (Pasal 59 – Pasal 61)
  • Bagian Kedua: Pencabutan Keberatan (Pasal 62 – Pasal 63)
  • Bagian Ketiga: Penelitian Keberatan (Pasal 64)
  • Bagian Keempat: Keputusan Keberatan (Pasal 65 – Pasal 66)

Bab VI Pengelolaan BMMN

  • Bagian Kesatu: Perkiraan Nilai dan Penilaian BMMN (Pasal 67 – Pasal 68)
  • Bagian Kedua: Usulan Peruntukan BMMN (Pasal 69)
  • Bagian Ketiga: Tindak Lanjut Persetujuan Peruntukan BMMN (Pasal 70)
    • Paragraf 1: Pemusnahan BMMN (Pasal 71)
    • Paragraf 2: PSP atau Hibah BMMN (Pasal 72)
    • Paragraf 3: Penghapusan BMMN (Pasal 73)
    • Paragraf 4: Lelang BMMN (Pasal 74 – Pasal 77)

Bab VII Pelaporan Pencatatan dan Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN (Pasal 78)

Bab VIII Pemblokiran Akses Kepabeanan (Pasal 79 – Pasal 83)

Bab IX SKP Terintegrasi (Pasal 84)

Bab X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 85 – Pasal 87)

Bab XI Ketentuan Peralihan (Pasal 88 – Pasal 91)

Bab XII Ketentuan Penutup (Pasal 92 – Pasal 93)

Untuk melihat PER-10/BC/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.