Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam aktivitas perdagangan, baik impor atau ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenalkan 3 jenis status barang 'terkendala'. Ketiganya adalah barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN). Lantas apa perbedaan ketiganya?
Secara sederhana, status BTD umumnya disebabkan suatu barang belum diurus dokumennya pada batas waktu tertentu. Sementara, BDN umumnya status barang hasil penegahan oleh petugas Bea Cukai.
"Kalau BMMN, umumnya merupakan status akhir dari BTD dan BDN yang tidak diurus dokumennya," cuit DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (20/3/2023).
Secara terperinci, perbedaan BTD, BDN, dan BMMN akan dijelaskan sebagai berikut.
Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)
Status barang menjadi BTD jika terjadi 4 kondisi. Pertama, barang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) lebih dari 30 hari. Kedua, barang belum dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) setelah pencabutan izin untuk lebih dari 30 hari.
Ketiga, barang re-impor belum diurus pengeluarannya sejak pemberitahuan dari penyelenggara pos dalam waktu lebih dari 30 hari.
Keempat, barang kiriman yang ditolak untuk diterima atau tidak dapat terpenuhi izin lartasnya dan tidak diajukan untuk re-ekspor sejak tanggal pemberitahuan pengeluaran atau SPBL untuk latas, dalam waktu lebih dari 60 hari.
Barang Dikuasai Negara (BDN)
Status barang menjadi BDN, jika terjadi 3 kondisi. Pertama, barang lartas baik impor ataupun ekspor tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar. Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Bea Cukai.
Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)
Status barang BMMN terjadi jika terjadi beberapa kondisi. Pertama, BTD yang termasuk dalam barang larangan untuk diimpor atau diekspor. Kedua, BTD yang termasuk dalam barang dibatas untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP).
Ketiga, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara. Keempat, BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
Kelima, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditegah dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.
Keenam, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di TPP. (sap)