KOREA SELATAN

Minyak Mahal, Negara Ini Beri Diskon Pajak dan Atur Harga BBM

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Maret 2026 | 09.00 WIB
Minyak Mahal, Negara Ini Beri Diskon Pajak dan Atur Harga BBM
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan menyiapkan serangkaian kebijakan untuk merespons mahalnya harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah.

Wakil Menteri Kebijakan di Istana Kepresidenan Kim Yong-beom mengatakan pemerintah antara lain bakal memperluas cakupan diskon pajak BBM. Kemudian, pemerintah juga menetapkan harga tertinggi BBM yang diperbarui setiap 2 pekan.

"Dalam pekan ini kami akan menerapkan sistem harga maksimum untuk produk BBM serta memberikan langkah dukungan langsung untuk konsumen seperti pemotongan BBM," katanya, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Kim mengatakan perang telah menyebar di seluruh Timur Tengah menyusul serangan udara AS dan Israel terhadap Iran. Kondisi tersebut menyebabkan volatilitas harga minyak yang berisiko memengaruhi perekonomian Korea Selatan.

Presiden Lee Jae-myung langsung memimpin rapat tinjauan ekonomi darurat mengenai situasi di Timur Tengah yang dihadiri para menteri, kemarin. Dalam rapat, diinstruksikan peninjauan menyeluruh terhadap berbagai cara untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, termasuk memperluas cakupan pemotongan pajak BBM dan pemberian bantuan langsung.

Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan kembali memperpanjang fasilitas pemotongan tarif pajak BBM selama 2 bulan atau hingga April 2026. Diskon pajak BBM diberikan sebesar 7% untuk bensin serta pemotongan 10% untuk solar dan elpiji.

Perpanjangan periode diskon pajak BBM bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah volatilitas harga minyak global yang berkelanjutan.

Korea Selatan pertama kali memberikan diskon pajak atas BBM pada November 2021 sebagai respons terhadap kenaikan harga energi setelah pandemi Covid-19. Pemerintah kemudian memperpanjang kebijakan tersebut dengan besaran diskon bervariasi, tergantung perubahan harga di pasar energi global.

Di sisi lain, rapat kabinet juga menyepakati menerapkan sistem harga maksimum pada pekan ini. Pada pelaksanaannya, pemerintah tetap mewaspadai praktik curang di tengah lonjakan harga minyak yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Untuk memastikan sistem tersebut efektif, Komisi Persaingan Perdagangan Usaha Korea dan otoritas pajak akan memantau secara saksama apakah ada tindakan yang mengganggu pasar seperti kolusi atau penggelapan pajak," ujarnya dilansir chosun.com.

Sistem harga maksimum didasarkan pada UU Stabilisasi Harga dan UU Bisnis Perminyakan yang memungkinkan pemerintah, dalam krisis ekonomi darurat, menetapkan harga maksimum untuk komoditas utama seperti BBM atau sewa properti. Kebijakan harga maksimum BBM rencananya ditetapkan berdasarkan wilayah dan jenis BBM, serta mengatur sanksi kepada pengusaha yang mengenakan harga di atas batas tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.