JAKARTA, DDTCNews -- Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pemeluk agama Islam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh. Begitu pula dengan sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dibayarkan oleh WP OP pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia.
Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025, zakat/sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi 3 syarat. Pertama, pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat/sumbangan keagamaan dibayarkan.
Kedua, didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki NPWP. PMK 114/2025 pun telah memerinci ketentuan pembuatan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan.
“Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah,” bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip pada Selasa (10/3/2026).
Merujuk Pasal 19 ayat (2) PMK 114/2025, ada 5 informasi minimal yang harus tercantum dalam bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan dianggap sah sebagai dokumen pendukung pengurangan pajak. Informasi tersebut meliputi:
Daftar badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dilihat pada Lampiran PER-22/PJ/2025. Selanjutnya, zakat/sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Adapun nilai zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib diisikan pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto dengan memilih kode jenis pengurang yang sesuai (kode 501 untuk zakat atau 502 untuk sumbangan keagamaan).
Selanjutnya, salinan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tersebut harus dilampirkan atau diunggah sebagai dokumen tambahan dalam SPT Tahunan (induk SPT Bagian J). Dalam skema ini, WP OP disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran yang sah agar tidak dikoreksi saat pemeriksaan pajak.
Sementara itu, apabila zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan melalui pemberi kerja (potong gaji) maka bukti pembayarannya dapat tercantum atau diperhitungkan dalam Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2). (dik)
