PEMERINTAH berupaya mendorong kegiatan ekspor dengan memberikan beragam fasilitas. Pemberian beragam fasilitas tersebut juga diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi.
Salah satu jenis fasilitas yang diberikan untuk meningkatkan ekspor adalah kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM). Ketentuan mengenai KITE IKM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/PMK.04/2016 s.t.d.d PMK 110/PMK.04/2019.
Selain itu, DJBC telah memerinci tata cara pemberian fasilitas KITE IKM melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-11/BC/2019. Lantas, apakah yang dimaksud dengan KITE IKM?
MERUJUK pada Pasal 1 angka 2 PMK 177/PMK.04/2016 s.t.d.d PMK 110/PMK.04/2019, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk (termasuk bea masuk tambahan) serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut.
Kemudahan ini diberikan atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau untuk kegiatan menyerahkan hasil produksi IKM (Penyerahan Produksi IKM).
Sementara itu, IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Pasal 3 PMK 110/PMK.04/2019 menjabarkan kriteria industri kecil atau menengah yang dapat ditetapkan sebagai IKM. Secara ringkas, kriteria tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Nilai investasi berarti nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana, dan prasarana, kecuali modal kerja. Sementara itu, yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) -tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha- dengan total nilai kewajiban.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 110/PMK.04/2019 fasilitas KITE IKM tidak hanya diberikan pada IKM saja, tetapi dapat pula diberikan kepada badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, atau koperasi. Namun, keempat golongan tersebut dapat memperoleh fasilitas KITE IKM setelah ditetapkan sebagai IKM atau disebut pula konsorsium KITE.
Berdasarkan Pasal 4 PMK 110/PMK.4/2019, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha agar dapat ditetapkan sebagai IKM. Untuk dapat mengajukan permohonan tersebut terdapat delapan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Fasilitas KITE IKM yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan bahan baku -termasuk bahan pengemas dan penolong- maupun mesin untuk keperluan pengolahan, perakitan, atau pemasangan barang yang akan diekspor atau untuk penyerahan produksi IKM
Terkait dengan impor mesin, terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi agar impor mesin dapat memperoleh fasilitas IKM. Pertama, mesin harus digunakan untuk pengembangan industri untuk meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi. Kedua, mesin wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu dua tahun sejak impor dan/atau pemasukan mesin.
Selain atas bahan baku dan mesin, fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan atas barang contoh. Barang contoh berarti barang untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Namun, barang contoh yang dapat memperoleh fasilitas KITE IKM hanya barang contoh yang digunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan proses produksi dan hasilnya untuk diekspor. Selain itu, barang contoh tersebut harus memenuhi kriteria dan ketentuan lain terkait fasilitas pembebasan barang contoh.
Sebagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, KITE IKM memberikan manfaat tersendiri bagi penerimanya. Manfaat yang dapat dinikmati oleh badan usaha yang memperoleh fasilitas KITE IKM di antaranya prosedur ekspor maupun impor lebih mudah, biaya produksi dapat dipangkas, modal usaha dan arus kas dapat meningkat serta daya saing turut meningkat. (rig)
