KAMUS PAJAK

Apa Itu Lembaga Keuangan Non-Pelapor CRS?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Februari 2026 | 16.00 WIB
Apa Itu Lembaga Keuangan Non-Pelapor CRS?

DIRJEN Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan. Terkait dengan wewenang tersebut, lembaga keuangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan. Simak Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?

Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS). Perincian ketentuan seputar Laporan CRS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025.

Namun, penyampaian laporan CRS tersebut tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 108/2025. Lantas, apa itu Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS?

Merujuk Pasal 1 angka 22 PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau entitas lain yang tidak wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan.

Berdasarkan pengertian tersebut, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS berarti subjek yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam kerangka CRS. Secara ringkas, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tersebut meliputi:

  1. Entitas Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Bank Sentral. Namun, pihak-pihak tersebut dikecualikan sebagai lembaga keuangan nonpelapor CRS apabila:
    • menerima pembayaran yang berasal dari aktivitas keuangan komersial sebagaimana yang dilakukan oleh Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, atau Perusahaan Asuransi Tertentu; atau
    • mengelola Mata Uang Digital Bank Sentral untuk pemegang rekening keuangan yang bukan merupakan lembaga keuangan, entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral.
  2. Dana Pensiun Partisipasi Luas;
  3. Dana Pensiun Partisipasi Terbatas;
  4. Dana Pensiun dari Entitas Pemerintah;
  5. Dana Pensiun dari Organisasi Internasional;
  6. Dana Pensiun dari Bank Sentral;
  7. Penerbit Karu Kredit Berkualifikasi Tertentu;
  8. Kontrak Investasi Kolektif yang dikecualikan;
  9. Trust (Sepanjang trustee dari trust tersebut merupakan lembaga keuangan pelapor CRS dan melaporkan semua informasi keuangan yang wajib dilaporkan untuk semua rekening yang wajib dilaporkan pada trust tersebut);
  10. Entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak serta didefinisikan dalam ketentuan hukum domestik sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor, sepanjang status sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor tersebut tidak bertentangan dengan tujuan CRS.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS terdiri atas: LJK, LJK lainnya; dan entitas lain, yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 2 PMK 108/2025. Merujuk lampiran tersebut ada beragam kriteria yang ditetapkan untuk setiap jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS

Kewajiban Pendaftaran Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS

Meski tidak diwajibkan melaporkan Laporan CRS, Lembaga Keuangan Nonpelapor tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri kepada DJP. Pendaftaran diri dilakukan paling lama akhir Februari tahun kalender berikutnya setelah kriteria sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor terpenuhi.

Pendaftaran Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dilaksanakan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. Permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS itu dilakukan secara elektronik melalui coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.