JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi yang mempertukarkan informasi keuangan otomatis untuk keperluan perpajakan dengan Indonesia melalui mekanisme automatic exchange of information (AEOI) pada 2026.
Merujuk pada Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2026, yurisdiksi dimaksud terdiri dari yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan.
“Kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan AEOI-CRS dan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS dalam rangka pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis," sebut DJP dalam PENG-1/PJ/2026, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Pembaruan daftar yurisdiksi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b PMK 108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Selain itu, pembaruan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
Tercatat, ada 117 yurisdiksi yang tercantum dalam PENG-1/PJ/2026 sebagai yurisdiksi partisipan, atau bertambah 2 yurisdiksi dibandingkan dengan tahun lalu. Dua yurisdiksi baru yang dimasukkan ke dalam daftar yurisdiksi partisipan ialah Rwanda dan Senegal.
Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat perjanjian internasional dengan Indonesia, yakni AEOI-CRS. Dengan perjanjian dimaksud, yurisdiksi asing wajib menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis.
Selanjutnya, terdapat 92 yurisdiksi yang tercantum sebagai yurisdiksi tujuan pelaporan, bertambah 3 yurisdiksi dibandingkan dengan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan pada 2025. Tiga yurisdiksi ini ialah Rwanda, Senegal, dan Uganda.
Untuk diperhatikan, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi rekening keuangan secara otomatis. (rig)
