SISTEM pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun demikian, dalam hal‐hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak suami dan istri dilakukan secara terpisah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami dan istri dikenai PPh secara terpisah apabila:
Oleh karena itu, jika pemenuhan kewajiban pajak suami dan istri dilakukan oleh kepala keluarga alias tidak dilakukan secara terpisah, NPWP gabung. Namun, jika memilih dilakukan secara terpisah, NPWP suami dan istri masing-masing.
Setiap pilihan yang diambil membawa implikasi pada pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, termasuk pascaimplementasi sistem coretax. Secara garis besar, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam konteks suami dan istri terdiri atas 2 skema.
Pertama, SPT Tahunan PPh dilaporkan suami sebagai kepala keluarga (NPWP gabung). Istri yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh sendiri. Pelaporan SPT dilakukan oleh suami menggunakan akun coretax suami.
Seluruh penghasilan dan kredit pajak istri dilaporkan di SPT Tahunan PPh suami. Namun, penggabungan penghasilan tersebut tidak dilakukan jika memenuhi beberapa ketentuan sehingga cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT Tahunan PPh suami.
Dalam kondisi tersebut, apabila penghasilan neto dan kredit (bukti potong) istri terprepopulasi pada tabel penghasilan neto dan kredit pajak suami maka perlu dihapus dahulu dari tabel tersebut untuk dipindahkan ke tabel penghasilan final. Tidak ada pajak tambahan atau tarif baru yang dikenakan.
Kedua, SPT Tahunan PPh dilaporkan terpisah (pada coretax masing-masing) untuk MT atau PH. Adapun untuk HB, pelaporan dilakukan terpisah (jika sebelumnya gabung) dengan terlebih dahulu mengaktifkan status wajib pajak.
Untuk MT dan PH, penghitungan PPh suami dan istri dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami dan istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dengan penggabungan penghasilan dan pembagian PPh secara proporsional itu ada potensi kurang bayar jika suami dan istri sama-sama bekerja serta mendapatkan bukti potong masing-masing. Simak pula ‘Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami?’.
Sampai di sini, sudah pahamkah Anda terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami dan istri? Jika masih menemui kendala, Anda juga bisa mengikuti exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Webinar akan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 08.30-11.30 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC). Pada webinar kali ini, DDTC Academy mengusung pendekatan praktis agar peserta memahami mekanisme pengisian secara lebih terstruktur.
Secara khusus, pembahasan akan difokuskan pada praktik pengisian dan sesi tanya jawab interaktif. Hal ini diharapkan membantu peserta mengatasi kendala yang kerap muncul saat mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pembahasan, pemateri kali ini adalah profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist DDTC Consulting Annisa Rahmawati.
Para peserta webinar juga akan mendapatkan rekaman sesi pelatihan yang dapat diakses melalui dashboard DDTC Academy sampai dengan 1 April 2026. Tujuannya agar peserta dapat mempelajari ulang materi untuk pengisian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy sebelum pendaftaran ditutup pekan depan. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
