PMK 71/2025

Aturan PPN Tiket Pesawat DTP Saat Nataru, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Oktober 2025 | 08.30 WIB
Aturan PPN Tiket Pesawat DTP Saat Nataru, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Natal dan tahun baru. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2025.

Mengacu pada PMK 71/2025, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi…ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 71/2025, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas, PMK 71/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran.

Insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk menggerakan perekonomian nasional. PMK 71/2025 berlaku mulai 15 Oktober 2025. Secara umum, PMK 71/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 71/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah dan ditanggung penerima jasa. Ada pula pengaturan tata cara perhitungan serta menegaskan adanya contoh perhitungan dalam lampiran.

  • Pasal 3

Pasal ini mengatur periode pembelian tiket pesawat dan periode penerbangan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 4

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 8

Pasal ini mengatur PMK 71/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2025.

Untuk melihat PMK 71/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.