PMK 15/2025

Download di Sini! Peraturan Menkeu Terbaru terkait Pemeriksaan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 21 Februari 2025 | 19.30 WIB
Download di Sini! Peraturan Menkeu Terbaru terkait Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait dengan pemeriksaan pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.

Melalui PMK 15/2025, Kemenkeu mengatur ulang ketentuan pemeriksaan pajak untuk menyesuaikan dengan ketentuan pasca terbitnya Undang­-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi pertimbangan PMK 15/2025.

PMK 15/2025 juga diterbitkan untuk menyederhanakan regulasi. Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan pajak tersebar pada 3 PMK, yaitu PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta KUP.

Kini, ketentuan dalam ketiga beleid itu diatur kembali dan dilebur menjadi 1 dalam PMK 15/2025. Untuk itu, PMK 15/2025 yang berlaku mulai 14 Februari 2025 juga sekaligus mencabut PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021.

Apabila disandingkan, perubahan yang paling mencolok di antaranya terkait dengan tipe pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan. Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini dilakukan dengan 3 tipe pemeriksaan.

Pertama, pemeriksaan lengkap. Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Pemeriksaan lengkap dilaksanakan maksimal 5 bulan.

Kedua, pemeriksaan terfokus. Pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Pemeriksaan terfokus ini dilaksanakan maksimal 3 bulan.

Ketiga, pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Pemeriksaan spesifik dilaksanakan maksimal 1 bulan

Selain itu, kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain juga mengalami perubahan. Sebelumnya, hanya ada 12 kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Kini, PMK 15/2025 memperluas kriteria tindakan yang dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain menjadi 25 jenis. Selain karena ada kriteria tindakan baru, jumlah kriteria tindakan tersebut bertambah karena digabungnya pengaturan pemeriksaan PBB dalam 1 aturan.

Selain itu, ada sejumlah perubahan dalam proses pemeriksaan. Perubahan tersebut di antaranya ada pengaturan perihal pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara itu dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir.

Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan.

Dalam pembahasan temuan sementara, wajib pajak juga diberikan hak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga. Perubahan lainnya adalah terkait dengan jangka waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Merujuk Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak kini diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja. Batas waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

Jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP itu lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak diberikan jangka waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Secara umum, PMK 15/2025 terdiri atas 12 bab dan 32 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II KEWENANGAN, TUJUAN, TIPE, RUANG LINGKUP, DAN KRITERIA PEMERIKSAAN

  • Bagian Kesatu: Kewenangan, Tujuan, dan Tipe Pemeriksaan (Pasal 2)
  • Bagian Kedua: Ruang Lingkup Pemeriksaan (Pasal 3)
  • Bagian Ketiga: Kriteria Pemeriksaan (Pasal 4)

BAB III STANDAR PEMERIKSAAN (Pasal 5)

BAB IV JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN (Pasal 6)

BAB V KEWAJIBAN DAN HAK DALAM PEMERIKSAAN

  • Bagian Kesatu: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak (Pasal 7)
  • Bagian Kedua: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 8)

BAB VI PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

  • Bagian Kesatu: Surat Perintah Pemeriksaan (Pasal 9)
  • Bagian Kedua: Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (Pasal 10)
  • Bagian Ketiga: Pertemuan dengan Wajib Pajak (Pasal 11)
  • Bagian Keempat: Buku, Catatan, dan/atau Dokumen
    - Pasal 12: Pasal ini mengatur ketentuan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen wajib pajak
    - Pasal 13: Pasal ini mengharuskan pemeriksa pajak yang menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan untuk membuktikan bahwa wajib pajak memang tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta data elektronik dan keterangan lain.
  • Bagian Kelima: Penyegelan (Pasal 14)
  • Bagian Keenam: Penolakan Pemeriksaan (Pasal 15)
  • Bagian Ketujuh: Data, Informasi, Keterangan dan/atau Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga
    - Pasal 16: Pasal ini mengatur permintaan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, anggota keluarga yang telah dewasa, serta pihak ketiga.
    - Pasal 17: Pasal ini mengatur perihal pembahasan temuan sementara.
  • Bagian Kedelapan: Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Pasal 18)
  • Bagian Kesembilan: Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan (Pasal 19)

BAB VII PELAPORAN PEMERIKSAAN

  • Bagian Kesatu: Laporan Hasil Pemeriksaan (Pasal 20)
  • Bagian Kedua: Pemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan (Pasal 21)
  • Bagian Ketiga: Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan (Pasal 22)

BAB VIII PENANGGUHAN PEMERIKSAAN

  • Pasal 23: Pasal ini mengatur kondisi yang membuat pemeriksaan pajak ditangguhkan
  • Pasal 24: Pasal ini mengatur ketentuan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang sempat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

BAB IX PEMERIKSAAN ULANG (Pasal 25)

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Bagian Kesatu: Penilaian dalam rangka Pemeriksaan (Pasal 26)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Dokumen (Pasal 27)
  • Bagian Ketiga: Contoh Format Dokumen (Pasal 28)
  • Bagian Keempat: Iktikad Baik Pemeriksa Pajak (Pasal 29)

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 30)

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 31: Pasal ini mengatur pencabutan PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021. Pasca berlakunya PMK 15/2025
  • Pasal 32:Pasal ini mengatur PMK 15/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2025.

Untuk melihat PMK 15/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.