Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait dengan pemeriksaan pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.
Melalui PMK 15/2025, Kemenkeu mengatur ulang ketentuan pemeriksaan pajak untuk menyesuaikan dengan ketentuan pasca terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi pertimbangan PMK 15/2025.
PMK 15/2025 juga diterbitkan untuk menyederhanakan regulasi. Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan pajak tersebar pada 3 PMK, yaitu PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta KUP.
Kini, ketentuan dalam ketiga beleid itu diatur kembali dan dilebur menjadi 1 dalam PMK 15/2025. Untuk itu, PMK 15/2025 yang berlaku mulai 14 Februari 2025 juga sekaligus mencabut PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Apabila disandingkan, perubahan yang paling mencolok di antaranya terkait dengan tipe pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan. Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini dilakukan dengan 3 tipe pemeriksaan.
Pertama, pemeriksaan lengkap. Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Pemeriksaan lengkap dilaksanakan maksimal 5 bulan.
Kedua, pemeriksaan terfokus. Pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Pemeriksaan terfokus ini dilaksanakan maksimal 3 bulan.
Ketiga, pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Pemeriksaan spesifik dilaksanakan maksimal 1 bulan
Selain itu, kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain juga mengalami perubahan. Sebelumnya, hanya ada 12 kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.
Kini, PMK 15/2025 memperluas kriteria tindakan yang dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain menjadi 25 jenis. Selain karena ada kriteria tindakan baru, jumlah kriteria tindakan tersebut bertambah karena digabungnya pengaturan pemeriksaan PBB dalam 1 aturan.
Selain itu, ada sejumlah perubahan dalam proses pemeriksaan. Perubahan tersebut di antaranya ada pengaturan perihal pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara itu dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir.
Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan.
Dalam pembahasan temuan sementara, wajib pajak juga diberikan hak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga. Perubahan lainnya adalah terkait dengan jangka waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Merujuk Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak kini diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja. Batas waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
Jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP itu lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak diberikan jangka waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP.
Secara umum, PMK 15/2025 terdiri atas 12 bab dan 32 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II KEWENANGAN, TUJUAN, TIPE, RUANG LINGKUP, DAN KRITERIA PEMERIKSAAN
BAB III STANDAR PEMERIKSAAN (Pasal 5)
BAB IV JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN (Pasal 6)
BAB V KEWAJIBAN DAN HAK DALAM PEMERIKSAAN
BAB VI PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
BAB VII PELAPORAN PEMERIKSAAN
BAB VIII PENANGGUHAN PEMERIKSAAN
BAB IX PEMERIKSAAN ULANG (Pasal 25)
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 30)
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Untuk melihat PMK 15/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.