DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

DDTC Academy
Rabu, 16 Juli 2025 | 17.35 WIB
Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

SALAH satu tantangan utama dalam pemeriksaan pajak adalah memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat dan terdokumentasi dengan baik. Strategi yang dapat dilakukan adalah rekonsiliasi PPh dan PPN secara berkala guna menjaga keakuratan pelaporan.

Terlebih, sejak diterbitkannya PMK 15/2025, proses pemeriksaan didorong lebih efisien dan akurat. Pemangkasan jangka waktu pemeriksaan menjadi salah satu perubahan penting dalam PMK tersebut. Hal ini menuntut kesiapan administrasi dan dokumentasi dari wajib pajak sejak awal.

Dalam konteks administrasi, pemahaman sejumlah ketentuan terbaru menyangkut coretax system juga dibutuhkan. Misalnya, PER-11/PJ/2025 yang memuat ketentuan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pelaksanaan coretax system.

Pemahaman tersebut sangat krusial agar rekonsiliasi dapat dilakukan secara konsisten dan tepat. Selain mempermudah penyediaan dokumen pendukung dan memperlancar proses pemeriksaan, rekonsiliasi menjadi bagian dari upaya mitigasi potensi koreksi, bahkan sengketa.

Dalam konteks tersebut, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang sistematis dan terperinci menjadi krusial. Dokumen tersebut berperan penting saat wajib pajak menjelaskan kepada pemeriksa atas perbedaan atau ketidaksesuaian data dengan dukungan dasar hukum yang kuat.

Secara khusus, rekonsiliasi fiskal bertujuan menjembatani perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal. Proses ini harus disusun secara logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dikarenakan setiap koreksi harus memiliki justifikasi yang jelas dengan dukungan bukti memadai.

Rekonsiliasi PPh dan PPN pun penting dilakukan secara rutin agar potensi ketidaksesuaian dapat teridentifikasi lebih awal sebelum masuk pemeriksaan. Hal ini sejalan pengaturan dalam PMK 15/2025 yang mengharuskan wajib pajak lebih proaktif dalam menyiapkan data dan dokumen.

Kertas kerja rekonsiliasi PPh dan PPN yang tersusun dengan baik akan memudahkan klarifikasi atas temuan pemeriksa, menjembatani perbedaan interpretasi, serta memperkuat posisi wajib pajak dalam proses pembuktian.

Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar practical course bertajuk Penyusunan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Pemateri adalah 3 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika, Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin, dan Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani.

Berikut ini beberapa topik utama yang akan dibahas.

  • Klasifikasi Penghasilan dan Pengertian Pajak Penghasilan
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi Pajak Penghasilan Potong Pungut untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPh Potong Pungut
  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN

Berikut ini fasilitas yang akan didapatkan peserta.

  • Modul training hardcopy serta b/w softcopy (pada dashboard peserta pada situs web DDTC Academy)
  • E-certificate of attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Networking session dengan para pemateri dan peserta
  • Voucer diskon 15% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 23 Juli 2025) senilai Rp2.700.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp3.000.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.650.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.