Ilustrasi.
HARI ini, Senin (7/7/2025) pukul 18.00 WIB, menjadi kesempatan terakhir bagi Anda untuk mendaftar exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara diadakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.
Acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Materi dalam exclusive seminar ini sangat penting mengingat ketentuan transfer pricing di Indonesia juga dikaitkan dengan pencegahan penghindaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.
Terkait dengan pengujian motif wajib pajak, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.
Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberi informasi memadai sehingga otoritas memahami substansi dari transaksi.
Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen itu tentu saja ada pengenaan PPh.
Apalagi, sesuai dengan SE-15/2018, indikasi risiko transfer pricing dimasukkan dalam salah satu indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak berupa perencanaan pajak agresif. Adanya transaksi restrukturisasi usaha dimasukkan dalam indikasi risiko transfer pricing tersebut.
Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas dalam exclusive seminar.
Daftar melalui situs web DDTC Academy. Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Ada kesulitan saat hendak melakukan pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).