KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Muhamad Wildan
Rabu, 09 Juli 2025 | 14.30 WIB
Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 dan USKP periode III/2025 pada Agustus dan Oktober 2025.

Kepala KP3SKP Suyuti mengatakan USKP pada kedua periode tersebut dikhususkan untuk peserta USKP baru tingkat A dan B. Tanggal pasti dari penyelenggaraan USKP pada kedua periode masih akan ditetapkan kemudian.

"Mengapa ada 2 periode? Harapannya peserta akan bisa memilih dan menyesuaikan waktunya yang paling tepat ujiannya kapan. Periode II/2025 dan III/2025 pendaftarannya akan sekaligus dalam 1 waktu," ujar Suyuti dalam siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).

Pendaftar bisa secara khusus memilih untuk mengikuti USKP pada salah satu periode atau mengikuti USKP tanpa memilih periode tertentu. Bila pendaftar tidak memilih periode, pendaftar dimaksud akan ditetapkan sebagai peserta yang ditetapkan oleh KP3SKP, yakni periode II/2025 atau periode III/2025.

Lebih lanjut, dalam hal kuota pada periode USKP yang dipilih oleh pendaftar sudah penuh, pendaftar bisa ditetapkan sebagai peserta USKP untuk periode lain yang kuotanya belum penuh.

"Perlu digarisbawahi bahwa pilihan [periode USKP] dari Bapak/Ibu adalah preferensi untuk bahan pertimbangan kami. Jadi belum tentu dikabulkan, melihat kondisi kuota di tiap periode," ujar Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati.

KP3SKP pun mengimbau kepada para pihak untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mendaftarkan diri. Persyaratan untuk mengikuti USKP bisa dilihat dalam pengumuman KP3SKP yang bakal diunggah pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

"Harap dibaca baik-baik. Terkadang pengumuman kita panjang dan peserta hanya membaca 1-2 halaman, tidak sampai habis. Ini banyak menimbulkan pendaftar ditolak saat verifikasi karena tidak membaca secara lengkap," ujar Dwi.

Sebagai informasi, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.