KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Juli 2025 | 18.03 WIB
Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah sekian dekade reformasi pajak berjalan di Indonesia, pemerintah akhirnya berinisiatif menerbitkan 'Piagam Wajib Pajak' atau 'Taxpayers Charter'.

Taxpayers charter berisi kodifikasi dan penyederhanaan atas hak dan kewajiban wajib pajak yang selama ini ketentuannya tersebar di ratusan regulasi, mulai dari peraturan menteri keuangan (PMK) hingga Undang-Undang (UU). Piagam tersebut akan berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak.

Sederhananya, wajib pajak bisa mengacu kepada taxpayers charter untuk mengetahui apa saja hak yang diperolehnya dan kewajiban yang harus dijalankan.

Di lingkup global, taxpayers charter sudah diadopsi oleh banyak yurisdiksi. Keberadaan piagam atau charter di berbagai negara memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dengan hak-hak warga negara. Dalam konteks pajak, kekuasaan yang perlu diseimbangkan adalah antara otoritas dengan wajib pajak.

Cadesky, Hayes, dan Russel (2015) menyebutkan bahwa pengakuan dan pencantuman hak-hak wajib pajak secara komprehensif dalam regulasi sebuah negara akan berkontribusi positif terhadap persepsi keadilan dalam sistem pajak.

Sejarah Taxpayers Charter

Lahirnya taxpayers charter telah didahului rentetan sejarah yang berkaitan perjuangan dengan hak-hak dasar manusia. Jika dirunut jauh ke belakang, asal muasalnya adalah diterbitkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB pada 1948 (Young, 2017). Momentumnya tidak jauh setelah Perang Dunia II.

Lantas pada 1950, melanjutkan spirit Deklarasi Universal HAM oleh PBB, European Council mengadopsi Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Ada sejumlah aspek hak asasi manusia yang disebut di dalamnya, termasuk hak bagi suatu negara untuk memungut pajak demi kesejahteraan rakyat.

Kedua dokumen tersebut menjadi landasan utama dalam pengembangan taxpayers charter di masa modern. Baik Deklarasi Universal HAM dan ECHR sama-sama menetapkan prinsip bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan harta benda mereka sendiri yang tidak bisa dirampas kecuali oleh hukum.

Meski tidak ada penyebutan secara eksplisit mengenai hak-hak wajib pajak di dalam dokumen PBB, ECHR secara terbuka menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak yang sama untuk memungut pajak. Namun, piagam tersebut masih terbatas mengatur hak-hak negara sebagai pemungut pajak, belum menyentuh hak-hak rakyat yang harus membayar pajak.

Berselang 3 dekade, pengakuan terhadap hak-hak wajib pajak baru muncul melalui taxpayers charter yang pertama kali dikenalkan oleh Inggris pada 1986.

Taxpayers charter di Inggris lahir dilatarbelakangi buruknya pelayanan petugas pajak terhadap wajib pajak saat itu. Misalnya, surat dari wajib pajak yang tidak dibalas atau telepon yang jarang diangkat petugas.

Kemudian pada 1990, OECD menerbitkan sebuah laporan yang merekomendasikan negara-negara anggotanya mengadopsi dokumen taxpayers charter. Dalam laporannya, OECD menguraikan taxpayers charter sebagai upaya untuk meringkas secara lugas hak dan kewajiban wajib pajak sehingga lebih mudah dipahami.

Yang perlu dicatat, masih sesuai dengan rekomendasi OECD, setiap yurisdiksi perlu memastikan taxpayers charter yang disusun sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemenuhan hak wajib pajak yang tertuang dalam undang-undang di masing-masing negara.

Perlu dipahami, taxpayers charter bisa jadi bukan merupakan bagian dari regulasi yang lebih dulu mengatur mengenai hak-hak wajib pajak. Di beberapa yurisdiksi, taxpayers charter diatur terpisah dari penegasan hak dan kewajiban wajib pajak di undang-undang.

Ada beberapa aspek yang perlu dimasukkan dalam daftar hak-hak wajib pajak. Kokott dan Pistone (2022) menyampaikan bahwa salah satu hak wajib pajak yang tidak boleh luput adalah hak untuk didengar. Dalam administrasi pajak, hak untuk didengar tidak hanya mencakup hak bagi wajib pajak untuk berpendapat, tetapi juga kewajiban otoritas pajak untuk mempertimbangkan pendapat tersebut.

Selain itu, taxpayers charter harus diterbitkan secara transparan. Young (2017) menekankan bahwa taxpayers charter mesti mengedepankan kemudahan akses bagi publik. Artinya, siapapun, baik petugas pajak atau wajib pajak bisa mengakses dan memahami isi dari taxpayers charter dengan mudah.

Pada akhirnya, hak-hak wajib pajak mestinya memang tidak sekadar tercantum dan tersebar dalam ratusan produk hukum, tetapi juga ditegaskan ke dalam sebuah rumusan yang sederhana. Kebijakan DJP yang segera menerbitkan taxpayers charter perlu diapresiasi sebagai bagian dari strategi positif dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak.

Baca juga, Majalah Inside Tax 'Hak Wajib Pajak yang Terlupakan'.

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ihsanul Alvin Sofyan
baru saja
Taxpayers' Charter merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Wajib Pajak sebagai mitra negara, bukan sekadar objek pajak. Sepenuhnya sejalan dengan semangat good governance, inisiatif ini menegaskan pentingnya perlindungan hak WP sebagai fondasi bagi kepatuhan yang adil dan berimbang. Semoga implementasinya terus dikawal agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga nyata dirasakan.
user-comment-photo-profile
George
baru saja
Inisiatif lahirnya Taxpayers’ Charter menjadi langkah penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang antara hak dan kewajiban. Artikel ini berhasil menggambarkan perjalanan panjang serta urgensi perlindungan hak wajib pajak secara komprehensif. Terima kasih DDTCNews telah terus mendorong literasi pajak dengan mengangkat isu-isu fundamental seperti ini. Semoga ke depan implementasinya dapat benar-benar menjadi dasar penguatan kepercayaan antara otoritas dan masyarakat.
user-comment-photo-profile
Felix Bahari
baru saja
Menurut saya, Taxpayers Charter kembali mengingatkan kita semua, khususnya saya pribadi, untuk meninjau kembali apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab perpajakan. Pajak adalah fondasi penting bagi keberlangsungan negara. Oleh karena itu, saya merasa sudah menjadi keharusan bagi kita untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam setiap langkah yang kita ambil, serta turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui kepatuhan membayar pajak.
user-comment-photo-profile
Muhammad Naufal Hardiza
baru saja
Taxpayers Charter bukanlah hal yang baru di dunia perpajakan. Namun di mata masyarakat Indonesia, ini akan menjadi hal baru. Jika melihat dari sisi sejarah lahirnya piagam-piagam masyhur dunia, seperti Magna Carta pada 1215 dan Piagam Hak Asasi Manusia pada 1948; kita akan menyadari bahwa piagam perpajakan pun lahir dari rahim yang sama, yakni tuntutan keadilan atas hak-hak wajib pajak. Saat ini, memang banyak yurisdiksi di dunia telah menuangkan produk hukum atas pajak yang juga memuat hak-hak wajib pajak, seperti Indonesia yang menetapkan UU KUP dan PP 50/2022. Walau demikian, Piagam Wajib Pajak akan menjadi rujukan utama ketentuan perpajakan di Indonesia pada masa mendatang karena sebuah piagam dapat berlaku sebagai pedoman universal yang membentuk hukum formal.
user-comment-photo-profile
Caezar Putra Shidqie
baru saja
Bukan hanya soal perpajakan, melainkan juga terkait hak asasi manusia. Pada akhirnya, Indonesia memiliki Taxpayers' Charter setelah kemunculan Taxpayers' Charter pertama kali pada tahun 1986 di Inggris. Semoga dengan adanya Taxpayers' Charter ini, perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih tumbuh dan tangguh. Hal tersebut karena terdapat Charter yang menjadi dasar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Terlebih, bagi wajib pajak, hak-hak terkait perpajakannya menjadi lebih dilindungi sehingga dapat lebih menjamin keadilan, sesuai dengan spirit yang melekat pada Taxpayers' Charter ini.
user-comment-photo-profile
Ambrosius Manuel
baru saja
Artikel yang menarik, melihat dari sudut pandang bagaimana taxpayers charter ternyata punya akar historis yang panjang dan berlandaskan hak asasi manusia. Dengan ini Tax Payers Charter berkomitmen untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan setara. Tentunya dengan adanya hal ini akan memperbaiki kondisi dan sistem perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Achmad Hilmy Syarifudin
baru saja
Taxpayers Charter sekali lagi menjadi pengingat sekaligus nubuat bagi kita bersama untuk memikirkan kembali hak dan kewajiban kita sebagai seorang wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak sendiri merupakan pondasi bangsa. Sehingga, sudah sepatutnya kita untuk bersikap responsif dan akuntabel dalam mengambil langkah dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa, melalui pajak.
user-comment-photo-profile
Fatrick Efendy
baru saja
Informasi yang sangat menarik, Taxpayers Charter akan memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak, juga berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas dalam hal memungut pajak serta memperhatikan hak hak dan kewajibannya.
user-comment-photo-profile
Rauzan Alfazri
baru saja
Dengan terbitnya Taxpayers Charter yang menyederhanakan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang selama ini tersebar di ratusan regulasi, memberi kepastian hukum dan potensi meningkatkan kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan terhadap hak wajib pajak mulai mendapat perhatian. Terbosan ini diharapkan dapat menjadi inisiatif yang baik bagi iklim dan sistem perpajakan indonesia.
user-comment-photo-profile
dinda
baru saja
Informasi yang sangat menarik, hadirnya Taxpayers Charter ini tidak hanya memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan setara. Ini merupakan langkah penting yang dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak.
user-comment-photo-profile
Wahyu Intan Maulidiyah
baru saja
Terbitnya Taxpayers Charter adalah sinyal positif bahwa perlindungan terhadap hak wajib pajak mulai mendapat perhatian. Selama ini, narasi seputar pajak cenderung berat sebelah yang lebih menekankan pada kewajiban, namun minim ruang untuk membahas hak. Piagam ini bisa menjadi alat edukasi sekaligus kontrol, agar membangun hubungan yang lebih seimbang antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
user-comment-photo-profile
Michael Chang
baru saja
Pengaturan hak-hak wajib pajak melalui implementasi Taxpayer Charter harapannya dapat memberikan kepastian dan selaku acuan bagi otoritas pemungut pajak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mempertimbangkan hak-hak tersebut. Hal ini harapannya dapat meingkatkan perlindungan dan pemahaman bagi wajib pajak atas hak-hak tersebut, sehingga hal ini merupakan inisiatif yang baik bagi iklim dan sistem perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Vinata
baru saja
Menarik melihat bagaimana Taxpayers Charter ternyata punya akar historis yang panjang dan berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia. Ini menunjukkan bahwa hubungan pajak bukan sekadar urusan administrasi atau keuangan, tapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap hak warga negara.
user-comment-photo-profile
Muhammad Fathir Anwar Dzaki
baru saja
Dengan Memahami Taxpayers Charters serta bagaimana sejarahnya terbentuk dapat membantu kita untuk menulusuri perjalanan panjang pelaksanaan perpajakan ini diterapkan. Sebab dalam pelaksanaannya diperlukan kepastian pemenuhan hak-hak dan kewajiban sebagai perlindungan bagi para wajib pajak. Agar fungsi pajak sebenarnya dapat dioptimalisasi dan integritas bahwa pajak bukanlah bentuk pemerasan melainkan pertumbuhan yang akan dirasakan bagi semua kalangan.
user-comment-photo-profile
Malvin Ginting
baru saja
Artikel ini sangat menarik karena menyoroti bagaimana pentingnya Taxpayer Charter sebagai simbol keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Ini dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat posisi wajib pajak sebagai subjek hukum, bukan hanya objek. Ini akan memberikan transparansi dan keadilanbyang menjadi pijakan penting untuk membangun kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak.
user-comment-photo-profile
Annisa Amalia Nurul Mumtaz
baru saja
Langkah menuju lahirnya Taxpayers’ Charter patut diapresiasi sebagai bagian dari penguatan hak-hak wajib pajak. Selama ini, isu hak wajib pajak sering kali kurang mendapat perhatian dibandingkan kewajibannya. Hadirnya charter ini bisa menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan yang sehat harus berpihak pada keadilan bagi semua pihak. Tentu masih banyak tantangan dalam penerapan dan pemahamannya di lapangan, tapi ini awal yang baik. Semoga ke depan, kesadaran atas hak dan kewajiban pajak bisa berjalan beriringan secara lebih seimbang.
user-comment-photo-profile
Calissta Verginia Karlan
baru saja
Inisiatif penerbitan Taxpayers Charter oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah maju yang sangat strategis dalam reformasi perpajakan Indonesia, karena dengan merangkum hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen resmi, hal ini menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan keseimbangan yang jelas antara otoritas pajak dan warga negara. Konsep ini juga selaras dengan praktik global, membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, asalkan implementasinya dijalankan secara konsisten dan disertai mekanisme monitoring yang efektif; jika berhasil, Taxpayers Charter berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperbaiki hubungan antara wajib pajak dan negara.
user-comment-photo-profile
Marsha Medina
baru saja
PenerbitanTaxpayers Charter oleh DJP menurut saya adalah langkah progresif yang patut diapresiasi karena dapat menjadi jembatan penting antara otoritas pajak dan masyarakat. Selama ini, ketentuan hak dan kewajiban wajib pajak tersebar di banyak regulasi dan sulit diakses secara praktis, sehingga kehadiran piagam ini bisa membantu meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan pajak secara lebih adil dan transparan. Sebagai seseorang yang tertarik pada isu kepatuhan pajak, saya melihat piagam ini bukan hanya alat edukasi, tetapi juga simbol pergeseran pendekatan dari yang semata-mata otoritatif menjadi lebih kolaboratif. Semoga piagam ini mampu membangun kepercayaan, memperkuat transparansi, serta memastikan bahwa hak wajib pajak (seperti hak untuk didengar) benar-benar dihargai dan diterapkan dalam praktik administrasi pajak sehari-hari.
user-comment-photo-profile
Dzikri Aditya Ihatra
baru saja
Artikel ini sangat menarik dan informatif. Taxpayers Charter merupakan langkah penting dalam memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan adanya piagam ini, wajib pajak akan lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat mendorong kepatuhan sukarela yang lebih kuat. Semoga implementasinya konsisten dan benar-benar berdampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.