Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung turut serta dalam kegiatan Pekan Sita Serentak di Jawa Barat pada 16 Juni 2025. Dalam kegiatan ini, kantor pajak melakukan penyitaan atas 7 aset milik penunggak pajak.
Pekan Sita Serentak merupakan salah satu bentuk kolaborasi Kementerian Keuangan Satu Jawa Barat dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Terdapat 133 aset dari seluruh KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III yang dilakukan penyitaan serentak.
“Kami melakukan penyitaan atas 7 aset milik penunggak pajak. Aset tersebut terdiri dari 3 unit kendaraan roda empat dan 4 rekening perbankan milik penunggak pajak,” kata KPP Madya Bandung dikutip dari situs DJP, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Ichwan Rahatmoyo berharap sita serentak tersebut memberikan dampak positif bagi wajib pajak.
"Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diberikan tindakan penagihan berupa surat teguran dan surat paksa, tetapi masih belum melunasi tunggakannya,” tuturnya.
Ichwan juga berharap wajib pajak lebih sadar akan pemenuhan kewajiban perpajakannya tanpa harus melalui tindakan penagihan seperti penyitaan.Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan dalam penagihan pajak.
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.
Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:
Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:
“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)