CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Muhamad Wildan
Kamis, 17 Juli 2025 | 14.19 WIB
Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melalui deposit pajak ke SPT.

DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melalui deposit tidak menggugurkan kewajiban penyampaian SPT. Bila wajib pajak telah membayar pajak melalui deposit, tetapi tak menyampaikan SPT maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi denda hingga teguran.

"Wajib pajak tetap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, serta tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan," tulis DJP dalam pengumuman yang bisa dilihat pada akun Coretax DJP milik wajib pajak, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Tak hanya itu, pembayaran pajak melalui deposit juga perlu dipindahbukukan ke kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang benar.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah salah satu fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak seiring dengan diterapkannya coretax system. Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Pengisian deposit pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Secara terperinci, tanggal pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindahbukuan.

Tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Oleh karena itu, makin banyak wajib pajak sekarang ini menggunakan fitur deposit guna menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

Tingginya pemanfaatan deposit pajak tecermin pada realisasi pajak lainnya pada semester I/2025 yang mencapai Rp61,3 triliun, tumbuh 1.550,6%.

"Penerimaan pajak lainnya tumbuh 1.550,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2024. Hal tersebut dipengaruhi inisiatif wajib pajak dalam melakukan deposit pajak," tulis pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.