PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Juli 2025 | 19.00 WIB
Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak meminta pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak pengganti apabila pengisian keterangan dalam faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/2025.

Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran maka kolom Nama BKP/JKP pada faktur pajak diisi dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Contoh, penerimaan uang muka Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta maka kolomnya diisi Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00,” sebut Kring Pajak di medsos, Senin (21/7/2025).

Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, lanjut Kring Pajak, kolom Nama BKP/JKP diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

“Jika lawan transaksi tidak menulis sesuai dengan ketentuan maka dapat dilakukan pembuatan faktur pajak pengganti untuk memperbaiki detail transaksi tersebut,” jelas Kring Pajak.

Pengisian Keterangan Faktur Pajak untuk Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan

Sejalan dengan itu, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak dengan keterangan paling sedikit berupa alamat lengkap.

Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, pengisian alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor unit (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

“Jika terdapat kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan) maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025.

Lebih lanjut, pengisian dengan tata cara penulisan alamat tersebut tidak berlaku apabila memenuhi 2 kondisi ini. Pertama, suatu alamat berdasarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor unit (tanah/bangunan) maka penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

Kedua, penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang menyerahkan properti baru yang belum terbentuk struktur RT dan RW serta belum memiliki nama jalan maka penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nama kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor unit (tanah/bangunan), nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.