Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 mewajibkan pedagang untuk menyetorkan sendiri PPh final yang kurang dipungut oleh penyedia marketplace.
Apabila penghasilan pedagang telah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace, tetapi penghasilan tersebut seharusnya dikenai PPh final dengan tarif yang lebih tinggi maka PPh yang kurang dipungut wajib disetor sendiri oleh pedagang.
"Dalam hal terdapat selisih kurang antara PPh yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain, selisih kurang atas PPh dimaksud wajib disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri sebagai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 37/2025, dikutip pada Senin (21/7/2025).
Kekurangan pemungutan pajak berpotensi timbul dalam hal penghasilan wajib pajak terutang PPh final yang tarifnya di atas 0,5%, melebihi tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
Contoh, pada 7 Oktober 2025, Tuan WY menyewakan ruangan melalui marketplace JB dengan harga Rp20 juta. Tuan WY merupakan pedagang yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan terkait omzetnya pada 30 September 2025.
Dalam kasus tersebut, marketplace JB harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas nilai sewa ruangan. PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah senilai Rp20 juta x 0,5% = Rp100.000.
Mengingat sewa tanah merupakan objek PPh final dengan tarif sebesar 10%, Tuan WY harus menyetorkan sendiri kekurangan PPh final sebesar 9,5% x Rp20 juta = Rp1,9 juta. Kekurangan tersebut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Tak hanya itu, Tuan WY wajib melaporkan kekurangan PPh yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak terakhir.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:
Batasan nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.
Setelah batasan nilai transaksi dan trafik ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (rig)