KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Muhamad Wildan
Senin, 21 Juli 2025 | 20.00 WIB
Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengambil langkah tegas guna menindak wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran pajaknya.

Tindakan akan diambil mengingat hingga saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi baru mencapai 46,49% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.

"Kami terus berupaya memenuhi target PAD tahun ini dengan berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Bekasi Asep Gunawan, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim pun mendorong Bapenda Kota Bekasi untuk melakukan langkah konkret dalam rangka menagih kewajiban pajak daerah yang kurang dibayar.

Arif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama Bapenda Kota Bekasi akan turun langsung ke lapangan guna menindak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Di lokasi usaha wajib pajak tersebut, Bapenda nantinya akan memasangi stiker dan spanduk sebagai bentuk peringatan.

Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan.

"Ini tidak boleh tidak dilakukan karena kita melihat baru beberapa ada beberapa tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap wajib pajak yang tidak tertib terhadap kewajibannya," kata Arif dilansir rakyatbekasi.com.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak realisasi PAD dalam semester II/2025.

"Dengan meningkatnya penerimaan pajak, program-program prioritas pemkot seperti Bekasi dapat berjalan maksimal," imbuh Arif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.