PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 21 Juli 2025 | 16.00 WIB
DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait PMK 37/2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara marketplace akan segera ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online di marketplace tersebut.

Ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam PMK 37/2025. Jelang penerapan kebijakan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) bakal menggencarkan edukasi sekaligus memantau kesiapan para penyelenggara marketplace.

"Tentunya edukasi akan berjalan terus. Dengan para marketplace pun kami sudah sepakat kami bisa saja menggunakan saluran mereka untuk mengedukasi para merchant dan pembeli," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Pasca-terbitnya PMK 37/2025, Yoga menyebut para pegawai DJP, khususnya account representative (AR) dan penyuluh, telah diinstruksikan untuk turut mengedukasi wajib pajak pedagang online maupun penyedia marketplace.

Selain itu, DJP juga memiliki sejumlah saluran resmi, termasuk media sosial, yang bisa menjadi acuan bagi wajib pajak.

Dia mengimbau UMKM orang pribadi maupun perusahaan yang berjualan di marketplace untuk memanfaatkan informasi dari saluran tersebut.

"Saluran komunikasi DJP sedemikian luas. Kantor pajak, para penyuluh, dan AR pasti bisa mengedukasi masyarakat dan pengusaha," tutur Yoga.

Untuk diketahui, PMK 37/2025 sudah berlaku saat tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025. Namun, Yoga menjamin pemerintah tidak serta merta langsung menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Pemerintah masih memberikan waktu kepada para penyedia marketplace untuk melakukan penyesuaian. Dalam masa transisi ini, marketplace perlu menyiapkan teknis atau sistem platform-nya masing-masing.

"Pertama-tama kita akan melakukan penunjukan dan menetapkan marketplace sebagai pemungut mulai kapan itu melalui keputusan dirjen pajak. Kemudian, kita perlu edukasi dan kesiapan sistem yang ada di marketplace," tutup Yoga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.