Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara.
Pembahasan temuan sementara merupakan tahapan pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa pajak saat melakukan pemeriksaan. Namun, kewajiban ini dikecualikan apabila pemeriksaan yang dilakukan ialah pemeriksaan spesifik guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak melakukan pembahasan temuan sementara," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (17/2/2025).
Merujuk pada Pasal 1 angka 34 PMK 15/2025, pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Pembahasan dilakukan lewat penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak. Surat panggilan dimaksud dilampiri dengan daftar temuan sementara.
Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan ataupun memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya.
Wajib pajak juga berkesempatan untuk memberikan buku, catatan, ataupun dokumen yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak ketika pemeriksa meminta buku, catatan, atau dokumen dimaksud berdasarkan surat permintaan.
Tak hanya itu, wajib pajak berhak menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga.
Buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan atau ditambahkan serta hasil pembahasan temuan sementara bakal dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak/wakil/kuasa yang menghadiri pembahasan.
Jika wajib pajak/wakil/kuasa menolak menandatangani berita acara, pemeriksa mencatatkan penolakan tersebut dalam berita acara.
Dalam hal wajib pajak/wakil/kuasa, tak menghadiri panggilan pembahasan temuan sementara, pemeriksa juga membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut dalam berita acara. PMK 15/2025 telah diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. (rig)