Para peserta mengikuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Rabu (9/7/2025) di Menara DDTC.
JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy telah menggelar exclusive seminar bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada hari ini, Rabu (9/7/2025) di Menara DDTC.
Diikuti oleh 34 peserta, acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.
Sebagai informasi, Muhammad Putrawal Utama merupakan profesional DDTC sekaligus nominator ketegori Transfer Pricing Advisory Rising Star dalam ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025. Adapun dalam ajang penghargaan ini, DDTC masuk nominasi (shortlisted candidate) pada 15 kategori.
Dalam exclusive seminar, pemateri mengulas 3 topik utama. Pertama, latar belakang dibutuhkannya tahapan pendahuluan. Kedua, kerangka hukum tahapan pendahuluan di Indonesia. Ketiga, substansi tahapan pendahuluan atas transaksi afiliasi yang membutuhkan pembuktian manfaat.
Materi dalam exclusive seminar ini sangat penting mengingat ketentuan transfer pricing di Indonesia juga dikaitkan dengan pencegahan penghindaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.
Terkait dengan pengujian motif wajib pajak, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.
Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberi informasi memadai sehingga otoritas memahami substansi dari transaksi.
Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Adapun atas dividen itu, ada pengenaan PPh.
Apalagi, sesuai dengan SE-15/2018, indikasi risiko transfer pricing dimasukkan dalam salah satu indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak berupa perencanaan pajak agresif. Adanya transaksi restrukturisasi usaha dimasukkan dalam indikasi risiko transfer pricing tersebut.
Para peserta exclusive webinar tampak antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian acara. Kondisi ini terlihat dari beragamnya pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri saat sesi tanya-jawab berlangsung. Diskusi juga berlangsung sangat dinamis.
Melalui acara ini, DDTC Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas profesional pajak di Indonesia. Harapannya, setiap profesional pajak juga dapat mengantisipasi risiko yang berpotensi muncul, khususnya terkait dengan transfer pricing.
Jika Anda dan perusahaan Anda belum sempat mengikuti exclusive webinar ini, DDTC Academy juga dapat menyediakan personalised training. Program pelatihan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik Anda dengan fleksibilitas pemilihan topik, waktu, dan tempat.
Pelatihan ini menghasilkan output yang lebih presisi sesuai dengan kebutuhan. Pemahaman yang mendalam tentang perpajakan tidak hanya membantu mengurangi risiko, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam mengelola serta mengantisipasi tantangan perpajakan secara lebih efektif.
Selain exclusive seminar pada hari ini, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive webinar bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.
Acara akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC. Pemateri merupakan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing. Mereka adalah Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Materi seminar ini sangat relevan dengan situasi yang dihadapi wajib pajak. Terlebih, otoritas melihat sejumlah indikasi risiko transfer pricing yang berpotensi menjadi modus ketidakpatuhan wajib pajak (perencanaan pajak agresif).
Salah satu indikasi risiko transfer pricing yang dimaksud adalah jika terdapat transaksi intragrup seperti pemberian jasa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai transfer pricing dalam transaksi jasa intragrup sangat diperlukan.
Selain itu, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC). Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Seperti diketahui, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, terlebih sejak diberlakukannya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.
Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).