PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 30 Juni 2025 | 11.30 WIB
Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk membangun proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Artha Industrial Hill, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur berencana untuk menggencarkan kegiatan pengawasan, khususnya di sektor pertambangan, lantaran pemungutan pajak alat berat masih belum optimal.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengatakan kegiatan pengawasan terhadap pemilik alat berat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak alat berat di wilayah Kalimantan Timur.

"Kalau ada kontraktor dan subkontraktor yang belum membayar pajak alat berat maka inspektorat akan turun tangan. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita," katanya, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Rudy menjelaskan pemprov akan langsung mengirim petugas inspektorat untuk melakukan kegiatan pengawasan di lapangan secara langsung jika menemukan indikasi adanya tindakan ketidakpatuhan wajib pajak.

Dia menerangkan alat berat yang beroperasi di suatu wilayah menjadi objek pajak daerah. Artinya, perusahaan yang beraktivitas menggunakan alat berat di Kalimantan Timur perlu membayarkan pajaknya ke kas daerah.

"Jangan sampai alat berat digunakan di Kalimantan Timur, tetapi pajaknya dibayar di daerah lain. Ini hak daerah kita dan harus kita jaga bersama," tuturnya.

Sebagai informasi, objek pajak alat berat ialah kepemilikan dan penguasaan alat berat. Sementara itu, subjek pajaknya ialah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Aturan ini tercantum dalam perda dan UU 1/2022.

Sejalan dengan itu, Bapenda juga melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak alat berat. Bapenda melaksanakan kegiatan edukasi mengenai pentingnya keterbukaan dari perusahaan tambang, termasuk pelaporan jumlah alat berat yang digunakan.

"Transparansi itu penting, apalagi bagi perusahaan yang sudah masuk bursa. Citra perusahaan bisa terdampak kalau sampai ada isu ketidakpatuhan," ujar Rudy seperti dilansir insitekaltim.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto menyampaikan masih banyak alat berat yang belum membayarkan pajaknya. Selain itu, jumlah alat berat di Kalimantan Timur juga belum terdata dengan lengkap.

Berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan, terdapat 7.415 unit alat berat di Kalimantan Timur. Namun demikian, baru sekitar 2.800 unit alat berat yang membayar pajak ke kas daerah.

Artinya, masih ada sekitar 4.600 unit alat berat yang belum terdata dalam sistem. Menurut Bambang, selisih tersebut mencerminkan potensi penerimaan daerah yang cukup besar, tetapi pungutannya belum optimal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.